Home Berita Kejagung Periksa 12 Saksi dan Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung Periksa 12 Saksi dan Dua Tersangka Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

5 min read
0
0
382
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. [Suara.com]

publiksultra.id – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Salah satu saksi yang diperiksa, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI Kominfo berinisial DAF.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut 11 saksi lainnya, yaitu BJ selaku Direktur PT TABS Solution; JH selaku Sales-Ceragon Network; RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021; AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.

Kemudian Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta; G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta; DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment; SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment; FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment; dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

“Selain itu, tim jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Kedua tersangka dimaksud, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

baca juga : Jejak Pencucian Uang Di Kasus BTS Kominfo, Kejagung Endus Keberadaan Money Changers

“Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Gelar Perkara Tetapkan Status Hukum Menkominfo

Dalam kesempatan lalu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara kembali terkait kasus ini.

Salah satu tujuan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

baca juga : Besok Menkominfo Jhonny G Plate Kembali Diperiksa di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Belum Ada Konfirmasi Hadir

“Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate),” kata Kuntadi usai memeriksa Jhonny di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) lalu.

Kuntadi menyebut total ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Jhonny dalam pemeriksaan kedua yang berlangsung hari itu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” katanya.

sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Manfaat Patching Sistem Secara Rutin dan Teratur 

Pendahuluan Patching sistem adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan kinerja siste…