Home Berita Kebijakan Baru Pemerintah: Bank Konvensional Dilarang Tampung Biaya Umrah

Kebijakan Baru Pemerintah: Bank Konvensional Dilarang Tampung Biaya Umrah

3 min read
1
0
537
Ibadah umrah

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU).

“Saat ini ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ke bank konvensional sekarang tidak boleh lagi,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada diskusi InfoBank, seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (10/3).

Baca Juga : Menunggu Jadwal Pulang, 670 Jemaah Umrah Indonesia Masih di Arab Saudi

Aturan turunan UU Cipta Kerja ini juga hanya memperbolehkan asuransi berbasis syariah saja yang dapat digunakan dalam perjalanan umrah.

Penyedia asuransi juga diwajibkan memiliki kerja sama dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan pelindungan perjalanan ibadah dan memenuhi perizinan berusaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam Pasal 6(3) beleid tersebut.

“Besaran nilai kontribusi asuransi berdasarkan kesepakatan PPIU dan asuransi yang berbasis syariah,” terang Pasal 6(4) PP terkait seperti dikutip.

Selain itu, PPIU juga diwajibkan membuka rekening penampungan atas nama calon jemaah. Hal ini, menurut Anggito, akan membentuk dana mengendap di bank syariah yang dapat menjadi peluang besar untuk industri keuangan syariah.

Baca Juga : WNI Dilarang Masuk Arab Saudi, Dubes RI: Umrah Juga

“Itu rekening penampungan, artinya ada dana mengendap di bank syariah, tentu umrah/haji belum seperti kondisi semula tapi kalau berpikir ke depan ini adalah peluang,” katanya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : CNBC Indonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

One Comment

  1. […] Baca Juga : Kebijakan Baru Pemerintah: Bank Konvensional Dilarang Tampung Biaya Umrah […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Tren Terkini dalam Kecerdasan Buatan: Dampak dan Potensi Masa Depan

Tren Terkini dalam Kecerdasan Buatan: Dampak dan Potensi Masa Depan   Kecerdasan Buat…