Kebijakan Baru Pemerintah: Bank Konvensional Dilarang Tampung Biaya Umrah
JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2021 tentang rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, Bank konvensional sudah tak bisa lagi menampung setoran Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU). “Saat ini ibadah umrah hanya boleh dilayani Bank Syariah dan asuransinya pun harus berbasis syariah. Ini kebijakan baru, selama ini mendaftar umrah ke bank konvensional sekarang tidak boleh lagi,” jelas …