Home Berita Jason Penganiaya Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

Jason Penganiaya Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya

4 min read
2
0
328
Video aksi penganiayaan terhadap perawat sebuah RS di Palembang viral di medsos. Korban melaporkan kejadian ke polisi. (Screenshot video viral)

PALEMBANG, HARIANHALUAN.COM – Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, Jason Tjakrawinata atau JT (38) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason yang kini ditahan pihak kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang.

Menurut Irvan Prawira, Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan.

Baca Juga : Tampar Supir Truk, Ketua DPRD Pasaman Barat Dipolisikan

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” kata Irvan, dikutip dari detikcom.

Disamping itu, Irvan menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota kepolisian seperti isu yang beredar di media sosial (medsos).

“Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai,” ujarnya.

Polisi yang melerai Jason bertugas di Polda Sumsel. Jason justru kemudian bertanya mana bukti pria tersebut polisi.

“Orang itu memang polisi dan bertugas di Dit Lantas Polda Sumsel” katanya.

“Netizen begitu cepat mengambil kesimpulan dalam video tersebut, sebelum memastikan kebenaran video tersebut,” tutupnya.

Saat kejadian penganiayaan, Jason adalah pria berbaju merah. Sedangkan pria berbaju abu-abu mencoba melerai pelaku merupakan polisi.

“Yang merupakan anggota kepolisian adalah bapak yang menggunakan abu-abu. Sebagai polisi ia mencoba menengahi permasalahan yang ada saat kejadian itu. Posisi anggota polisi itu sedang menjaga istrinya usai lahiran dan berdekatan dengan kamar tempat terjadi keributan,” ungkap Irvan.

Jason Tjakrawinata sebelumnya membeberkan soal aksinya menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Jason mengakui perbuatannya dan akhirnya meminta maaf.

“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4).

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

“Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” tuturnya. (*)

Editor : Rahma Nurjana | Sumber : detik.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

2 Comments

  1. […] Baca Juga: Jason Penganiaya Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya […]

    Reply

  2. […] Baca Juga: Jason Penganiaya Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya […]

    Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…