Jason Penganiaya Perawat Siloam Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
PALEMBANG, HARIANHALUAN.COM – Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan, Jason Tjakrawinata atau JT (38) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Jason yang kini ditahan pihak kepolisian dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang. Menurut Irvan Prawira, Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason …