Home Berita Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

Gegara Dianiaya Mario Dandy, Dokter RS Mayapada Sebut Otak David Ozora Tak Bisa Pulih 100 Persen

4 min read
0
0
8,356
dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen. Hal itu disampaikan saat jadi saksi di sidang dengan terdakwa Mario Dandy, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Rakha)

publiksultra.id – dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen.

Hal itu disampaikan Tatang ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat berencana David, Kamis (20/7/2023).

Awalnya, Tatang menyampaikan David sempat menjalani operasi pergelangan kaki karena terjauh sewaktu latihan berjalan. Sebab, kata Tatang, saraf motorik otak David mengalami gangguan.

“Sewaktu dalam proses pemulihan ketika latihan berjalan ini memang sisi yang sebelah kanan itu sempat nggak kuatdan akibatnya dia jatuh. Maka dia juga mengalami operasi di daerah ankel, satu kali pasca perawatan rawat jalan,” ujar Tatang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Tanpa Penjelasan, Mario Dandy Mendadak Copot Dua Pengacaranya di Kasus Penganiayaan David Ozora

Hakim lalu bertanya apakah jika bagian otak sudah sembuh David bisa kembali berjalan normal. Tatang lalu menerangkan hal itu bisa saja terjadi, namun dia berpandangan otak David tidak bisa pulih 100 persen pasca insiden penganiayaan.

“Bisa tidak dalam arti ini, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?” tanya hakim.

“Kalau dia sembuh 100 persen bisa Yang Mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen,” jelas Tatang.

“Artinya tergantung pada kesembuhan 100 persen yang di bagian otak tadi ini yang mempengaruhi kepada kaki dan gerakan?” tanya hakim kemudian.

“Betul Yang Mulia,” ungkap Tatang.

Baca Juga: David Ozora Nyengir Lebar Dapat Hadiah Sepatu: Paling Paham Barang Langka

Seperti diketahui, David dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Black Hat SEO, White Hat SEO, dan Gray Hat SEO: Memahami Berbagai Pendekatan dalam Optimasi Mesin Pencari

Pendahuluan Dalam dunia pemasaran digital, SEO (Search Engine Optimization) adalah kunci u…