Home Berita Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

2 min read
0
0
295
Terdakwa Mario Dandy saat menajlani persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

publiksultra.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (20/7/2023) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.

“Dokter Tatang (dari) Mayapada Kuningan,” ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis.

Melissa menuturkan, hanya satu orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.

Baca Juga : Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

Seperti diketahui, David dirawat selama 56 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Konsep Penting dalam Backup, Konsep 3-2-1

Pengenalan tentang Backup Data Backup data adalah proses penting untuk memastikan bahwa in…