Home Berita Dari Beri Rekomendasi ke Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono Diduga Terima “Fee”

Dari Beri Rekomendasi ke Perusahaan Ekspor-Impor, Andhi Pramono Diduga Terima “Fee”

4 min read
0
0
382
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/7/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)

publiksultra.id – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menerima sejumlah uang setelah aktif memberi rekomendasi ke perusahaan ekspor impor.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, rekomendasi itu kerap diberikan Andhi ketika ia masih bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

“Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP (Andhi Pramono) menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ali, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono menyimpang dari ketentuan kepabeanan.

Ali mengatakan, materi tersebut telah didalami penyidik kepada 10 orang saksi dengan berbagai latar belakang.

baca juga : KPK Pastikan Tahan Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi Bea dan Cukai Makassar

Mereka adalah karyawan swasta bernama Tamrin, Ciri Hartono, Masrayani, dan Susanti.

Kemudian, wiraswasta bernama Edison Alva, Niaty Inya Ida Putri, dan Aprianto; notaris Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana; serta Direktur PT Megah Menorah Indonesia bernama Willy Willy. Mereka diperiksa penyidik di Polresta Barelang, Kota Batam pada Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia.

Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
sumber : kompas.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…