Home Berita BNPT akan Kejar Ormas yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris

BNPT akan Kejar Ormas yang Diduga Terlibat Kelompok Teroris

3 min read
0
0
896
Komjen Boy Rafli Amar difavoritkan sebagai pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menyelidiki ormas-ormas yang diduga berkaitan dengan kelompok terorisme. Hal itu dilakukan BNPT untuk mencari tahu kebenaran terkait informasi tersebut.

“Jadi setiap info akan dilakukan penelusuran atau bahasa investigasi penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah benar ada pihak-pihak ormas di suatu daerah ada dugaan atau keterkaitan dengan kelompok terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar usai mensosialisasikan Perpres Terorisme di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikutip detik.com, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga : Idham Azis Segera Pensiun, Komjen Boy Rafli Akan Isi Posisi Kapolri?

Boy menuturkan aparat tidak bisa semena-mena melakukan tindakan tanpa adanya penelusuran. Boy mengatakan segala bentuk penindakan harus sesuai dengan prosedur, harus objektif dan juga transparan.

“Jadi prinsipnya kita nggak bisa mentah-mentah informasi kemudian dilakukan tindakan. Harus proporsional, prosedural, sehingga proses ilmiah berjalan baik, objektif, transparan dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas di dalam tindakan yang dilakukan,” tuturnya.

Baca Juga : SKB 3 Menteri tentang Seragam Harus Dicabut, Wasekjen MUI: Merusak Sistem Hukum dan Berpotensi Melahirkan Kegaduhan

Boy menyampaikan dalam prinsip hukum ada yang namanya azas praduga tidak bersalah. Di mana kata Boy, aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip hukum tersebut dalam melakukan berbagai penindakan.

“Semua harus disikapi secara prosedural dan proporsional, semua informasi itu kan selalu didalami, dilihat fakta-faktanya seperti apa. Jadi tentu hal-hal seperti itu bisa ada di mana-mana. Tapi sekali lagi di dalam prinsip azas dalam hukum, kita tetap azas praduga tidak bersalah dilakukan secara prosedural dan proporsional, itu dilakukan aparat penegak hukum kita,” ujarnya. (*)

Baca Juga : Ini Instruksi Baru Jokowi kepada 5 Gubernur Terkait Covid-19

Editor : Milna Miana | Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengenal Jenis Serangan Buffer Overflow

Pendahuluan Buffer overflow adalah salah satu jenis serangan yang sering terjadi dalam dun…