Home Berita Bantah Tampung Teroris JI, PDRI Ancam Laporkan Kalangan Anggota Polri: Ini Suatu Fitnah!

Bantah Tampung Teroris JI, PDRI Ancam Laporkan Kalangan Anggota Polri: Ini Suatu Fitnah!

3 min read
0
0
224

PUBLIKSULTRA.ID – Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) membantah partainya sengaja didirikan hanya untuk menampung Jemaah Islamiyah atau JI. Atas dasar itu PDRI akan mengambil langkah hukum melaporkan anggota Polri ke Propam dan sejumlah warga sipil untuk dipolisikan.

Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi PDRI, Ismar Syafruddin, mengatakan, partainya akan menempuh jalur hukum lantaran telah merasa difitnah. Sebelumnya, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Meminta klarifikasi kepada Kapolri atas pernyataan beberapa kalangan dari pihak kepolisian yang menuduh secara keji bahwa partai kami adalah partai yang didirikan ketum kami untuk khusus menampung alumni-alumni JI. Ini suatu fitnah yang luar biasa yang bisa menimbulkan kegaduhan pernyataan-pernyataan ini adalah peenyataan hoaks yang mengandung kebohongan,” kata Ismar dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, sejumlah anggota kepolisian yang menyebut PDRI didirikan sebagai wadah JI merupakan tindakan melanggar hukum. Ia mengatakan, hal itu akan membuat matinya demokrasi.

Baca Juga: Polri Pastikan Data Anggota dan Servernya Aman Pasca Beredar Informasi Diretas Hacker

Ismar menambahkan, tak hanya anggota kepolisian, sejumlah sipil seperti pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Sofyan Atsauri dianggap juga telah menyebarman fitnah dan berita bohong mengenai PDRI.

Untuk itu, Ismar menyampaikan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah anggota Polri ke Propam dan Irwasum. Sementara warga sipil akan dilaporkan ke Mabes Polri.

“Kepada pihak-pihak yang mereka adalah anggota kepolisian sesuai aturan hukum kami akan melaporkan melalui Propam dan Irwasum. Dan itu akan segara kami lakukan dalam waktu dekat,” tuturnya.

“Demikian pula bagi yang orang-orang sipil kami akan menempuh jalur hukum yakni di Mabes Polri. Semoga saja pihak kepolisian menegakan betul-betul permasalahan ini. Permsalahan ini benar-benar pidana dugaan fitnah dan hoaks,” sambungnya.

Sumber : Suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…