Home Berita Ahli Bahasa Dan Digital Forensik Bakal Bersaksi Di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Ahli Bahasa Dan Digital Forensik Bakal Bersaksi Di Sidang Narkoba Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

5 min read
0
0
300
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. [ANTARA]

publiksultra.id – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani persidangan lanjutan perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023) hari ini. Sidang kali ini agendanya adalah mendengarkan saksi ahli.

“Iya (saksi ahli),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting saat dikonfirmasi terkait persidangan terdakwa Teddy Minahasa.

Iwan menyebut, bakal ada dua saksi ahli yang dihadirkan. Mereka merupakan ahli bahasa dan digital forensik.

“Ahli bahasa dan digital forensik,” ucapnya.

Sebelumnya, sidang perkara narkotika yang menyeret nama Teddy Minahasa sempat riuh akibat salah seorang terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, alias Anita Cepu mengaku sebagai istri siri Teddy.

Selain itu, Anita Cepu mengaku jika setiap harinya mereka tidur bersama di atas kapal, saat sedang melakukan pengintaian atau suveilen di Laut Cina.

Hal tersebut diungkapkan Linda, saat di dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).

“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui kami setiap hari di kapal tidur bersama,” kata Linda, dalam persidangan, Rabu (1/3/2023).

baca juga : Dicecar Hakim soal Kedekatannya dengan Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda: Kami Ada Hubungan Khusus dan Spesial

Selain kerab tidur bersama, Linda juga mengaku jika ia merupakan istri siri dari Teddy. Meski Teddy, lanjut Linda, tidak mengakui hal itu, namun ia hanya berbicara tentang fakta.

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui,” ucap Linda.

Linda menganggap jika perkara ini sebenarnya jebakan untuk dirinya, rasanya tidak mungkin lantaran selama perjalanan diatas kapal saat di Laut Cina, hubungan mereka baik-baik saja.

“Saya sangat keberatan kalau ini jebakan, saya dengan pak Teddy tidak ada masalah. Waktu saya ke Laut Cina dan saya tidak pernah berantem,” jelasnya.

Linda juga mengaku telah meminta maaf terkait gagalnya operasi penangkapan yang bersumber dari informasinya.

“Saya sempat meminta maaf, beliau jawabnya tidak apa-apa Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” ungkapnya.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…