Home Berita Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh

Santai Digugat Rp 5 Triliun Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mahfud MD: Biar Saja! Kita Tak Akan Terkecoh

3 min read
0
0
3,988
Menko Polhukam Mahfud MD santai digugat Panji Gumilang Rp 5 triliun. [Instagram/mohmahfudmd]

publiksultra.id –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara usai digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, senilai Rp 5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud mengaku tidak ambil pusing atas gugatan itu. Menurutnya, gugatan itu hanya untuk mencuri perhatian publik.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).

Mantan Ketua MK itu menegaskan proses pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di rekeningnya.

Baca Juga : Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi Pekan Depan

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud.

Panji Gumilang Gugat Mahfud

Seperti diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

Baca Juga : Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Undang Aktivis Yahudi, Monique Rijkers Senang Boleh Pakai Baju Israel

“Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Konsep Penting dalam Backup, Konsep 3-2-1

Pengenalan tentang Backup Data Backup data adalah proses penting untuk memastikan bahwa in…