Home Berita Viral! Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Penjelasan INI

Viral! Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Penjelasan INI

5 min read
0
0
322

PUBLIKSULTRA.ID – Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjelaskan kalau persoalan viralnya notaris yang terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini, tak bisa disalahkan pada kelembagaan belaka. Justru itu merupakan perbuatan pribadi dari oknum notaris tersebut.

Sekertaris Umum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, kasus notaris terlibat kasus mafia tanah dewasa ini tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Sebabnya, manakala ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya, itu menjadi tanggung jawab probadi si notaris.Selain itu, perlu pula pembuktian benar tidaknya proses dimaksud. Disamping itu, mafia merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir yang melakukan perbutan menyimpang dari aturan yang berlaku, berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau undang-undang notaris dan KUHAP.”Nah, jika terjadi keadaan itu maka itu oknum, tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya,” ujarnya pada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Dia menerangkan, bukan hanya kasus notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus di proses bukum yang berlaku.P

ihaknya sendiri saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana, bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.

“Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita lakukan tindakan sebagaimana yang diketahui, ada juga notaris yang kita lakukan pemecatan dan skorsing. Jadi, supaya masayarakat jelas untuk melaksanakan jabatan notaris itu, kita tak boleh lari dari aturan yang ada, semua aturan undang-undang jabatan notaris ada, yang ada mekanisme bila terjadi pelanggaran-pelanggaran,” tuturnya.

Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari mengungkapkan, semua notaris Indonesia itu tergabung dalam satu wadah bernama INI, yang mana dalam perjalanannya selalu memberikan pembinaan dan keilmuan pada semua notaris Indonesia. Adapun setiap notaris Indonesia harus melaksanakan tugas dan jabatnnya berlandaskan pada undang-undang jabatan notaris dan sumpah jabatan notaris.

“Kedua, sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20 ribu se-Indonesia, kita sangat menghargai menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentu kita kedepankan azas praduga tak bersalah yah,” katanya.

Dia menambahkan, terkait persoalan notaris terlibat kasus mafia tanah dewasa ini, sejatinya siapapun yang terlibat tindak pidana jelas ada dalam aturan yang berlaku. Apalagi notaris sehingga saat ada notaris melalaikan tugas dan jabatannya atau merugikan orang lain, tentu dia harus bertanggung jawab secara individual.

“Kami percaya pada profesionalisme pihak berwajib. Kami sebagai INI, organisasi yang besar, kita selalu memonitor semua anggota yang sedang menghadapi permasalahan hukum dengan pihak berwajib dan sekali lagi kita kedepankan azas praduga tak bersalah sampai terbukti melanggar undang-undang,” tutupnya. (*)

Editor: Jefli Bridge

Sumber: IDX Channel

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…