Home Berita Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK

5 min read
0
0
12,638
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

publiksultra.id – Mahkamah Konstitusi (MK) naik pitam atas pernyataan Denny Indrayana dari cuitannya soal isu keputusan sistem pemilu tertutup. MK punberencana untuk melaporkan sosok advokat ternama itu.

Lantas, bagaimana awal mula kasus Denny Indrayana hingga kini harus terancam dikasuskan secara hukum?

baca juga : Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Mahfud MD: Gak Menarik untuk Dibahas

Berikut lini masa kasus Denny Indrayana yang dirangkum oleh tim Suara.com.

Denny ngaku punya info A1 dari MK terkait sistem Pemilu 2024

Pernyataan Denny yang membuatnya dilaporan MK tak lain adalah terkait sistem Pemilu 2024.

Denny mengaku dirinya mendapatkan informasi kredibel alias info A1 dari MK bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

baca juga : Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK, Denny Indrayana: Tujuannya Jelas Jegal Anies Nyapres

Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa sosok yang memberikan informasi tersebut bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

MK tepis klaim Denny

Pengakuan Denny tersebut sontak membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.

MK akhirnya harus turun tangan menepis bahwa pengakuan Denny tidak benar adanya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa MK baru memutuskan sistem pemilu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 7 Juni 2023 dan diucapkan pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023.

“Di sidang terakhir (23 Mei 2023) itu, sesuai ketentuan hukum beracara disampaikan ketua MK bahwa pihak-pihak terkait berkesempatan menyampaikan kesimpulan. Jadi, belum ada RPH sama sekali,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Saldi juga menilai bahwa pernyataan yang keluar dari mulut Denny Indrayana sangat merugikan MK.

baca juga : Terungkap! Denny Indrayana Maju Nyaleg di Dapil Kalsel II dari Partai Demokrat

“Ada yang berpendapat sejak 28 Mei posisi hakim 6 banding 3. Pendapat itu merugikan kami secara institusi karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar. Putusan itu baru terjadi tanggal 7. Sebelum itu, belum ada putusan. Kedua, kalau dalam unggahan itu posisi hakimnya 6:3 tidak benar. Sekarang posisi 7:1 karena hanya diikuti 8 hakim konstitusi, karena yang mengikuti tidak 9,” tutur Saldi.

Wakil Ketua MK ancam laporkan Denny Indrayana

Saldi juga dalam kesempatan yang sama berencana melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang kini menaungi dirinya.

Tak tanggung-tanggung, MK kini telah menyurati lembaga advokat di Australia yang mempekerjakan Denny Indrayana.

Saldi juga menerima kabar bahwa Denny telah dilaporkan ke polisi dan berharap kepolisian serius mengusut Denny Indrayana.

“Perlu enggak kami melaporkan ke polisi. Biarkan polisi yang bekerja, toh kami dengar sudah ada yang melaporkan. Kalau ini dianggap serius oleh polisi dan itu ditangani prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” kata Saldi.

Sumber : Suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Revolusi Industri 4.0: Bagaimana IoT dan Analitika Data Mengubah Cara Bisnis Beroperasi

Revolusi Industri 4.0: Bagaimana IoT dan Analitika Data Mengubah Cara Bisnis Beroperasi &n…