Home Berita Upaya Kelabuhi Petugas dengan Taruh Barbuk di Atas Kanopi Truk Gagal, 2 Kurir Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi

Upaya Kelabuhi Petugas dengan Taruh Barbuk di Atas Kanopi Truk Gagal, 2 Kurir Ganja Jaringan Aceh Diringkus Polisi

4 min read
0
0
545
Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir narkotika jaringan Aceh berinisial SH (50) dan MF (22), saat menyelundupkan ganja kering seberat 92 kilogram. (Ist)

publiksultra.id – Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua orang kurir narkotika jaringan Aceh berinisial SH (50) dan MF (22), saat menyelundupkan ganja kering seberat 92 kilogram.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, keduanya diringkus petugas saat melintas di Jalan Tol Merak, Tangerang.

“Tempat kejadian perkara diamankan narkotika ganja kering di rest area KM 45, Tol Merak-Jakarta,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).

Dalam modus penyelundupan ini, kedua pelaku yang berprofesi sebagai kernet dan supir menaruh barang terlarang di atas kanopi atau bagian atas truk.

Baca Juga:Pemuda di Batam Tertangkap Basah Tanam Ganja di Halaman Rumah Pakai Pot Hidroponik

Sebelum ditaruh di atas kanopi tersebut, ganja kering jatingan antar provinsi ini dikemas dalam 4 koper dan satu buah tas.

baca juga : 5 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba

“Penyidik berhasil menemukan 4 buah koper dan 1 buah tas yang disimpan di kanopi atau atas truk,” ungkap Syahduddi.

Syahduddi menambahkan, SH dan MF telah dua kali mengirim ganja ke Jakarta. Mereka nekat menjadi kuring narkoba lantaran upah dalam sekali mengirim yang terhitung lumayan besar.

Dalam pengiriman saat ini, SH dan MF dijanjikan mendapat bayaran senilai Rp5 juta untuk setiap koper berisi 20 kilogram ganja. Upah tersebut di janjikan oleh IW, seorang kaki-tangan dari seorang bandar besar yang hingga saat ini masih buron.

“Awalnya dijanjikan oleh pelaku IW, dengan upah masing-masing koper dihargai Rp5 juta, dan baru ditransfer Rp10 juta. Sisanya akan diberikan ketika ganja tersebut diterima oleh salah seorang yang berada di Jakarta,” jelas Syahduddi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup.

sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…