Home Berita Terjadi Lagi, Bapak Perkosa Anak Tiri 13 Tahun di Jambi

Terjadi Lagi, Bapak Perkosa Anak Tiri 13 Tahun di Jambi

5 min read
0
0
401
Ilustrasi Tampar

PUBLIKSULTRA.ID – Seorang anak gadis yang masih belia dengan usia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh bapak tirinya, hingga mengalami hamil 8 bulan.

Nafsu bejat itu dilampiaskan saat ibu korban tidak berada dirumah yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kasus pemerkosaan oleh bapak tiri berinisal YPI (29) ini terbongkar usai ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anakya. Kemudian, ibu korban meminta adiknya untuk membujuk korban.

Lalu korban bercerita apa yang dialaminya. Mendengar pengakuan itu, sontak saja membuat kaget ibu korban. “Korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya, yakni YP,” kata Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradiucap Amradi.

baca juga : Santriwati yang Diperkosa Herry Wirawan Ternyata 21 Orang, Rata-rata Usia 13-17 Tahun

“Pelaku YP ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Rabu (22/12/2021) siang,” ucapnya.

Pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait atas dasar laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12/2021).

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan YP, dalam melakukan aksi tidak senonohnya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada di rumah. Ironisnya, setiap ingin melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman ‘MAU AYAH AMBIL PISAU’.

“Ancaman perkataan tersebut yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya,” ucap Amradi.

baca juga : Bejat! Pria di Padang Perkosa Seorang Wanita Usai Dicekoki Minuman Keras

“Pelaku YP ditangkap polisi saat berada di Camp Blok-A PT EWF (Erasakti Wira Forestama) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Rabu (22/12/2021) siang,” ucapnya.

Pelaku diamankan oleh tim Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang dipimpin Ipda H Sirait atas dasar laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh Ulu pada hari Selasa (21/12/2021).

“Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Kepada petugas, pelaku YP mengakui perbuatan bejatnya,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan YP, dalam melakukan aksi tidak senonohnya ketika istri pelaku (ibu kandung korban) tidak berada di rumah. Ironisnya, setiap ingin melakukan hubungan badan, pelaku selalu mengancam anak tirinya dengan ancaman ‘MAU AYAH AMBIL PISAU’.

“Ancaman perkataan tersebut yang terus diucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya,” ucap Amradi.

Akibat perbuatannya, ayah tiri bejat tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Tidak hanya itu, YP diganjar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: okezone.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengenal Jenis Serangan Buffer Overflow

Pendahuluan Buffer overflow adalah salah satu jenis serangan yang sering terjadi dalam dun…