Home Berita Tak Masuk Tuntutan, 3 Alasan Hakim Larang Alwi Akses Internet 8 Tahun

Tak Masuk Tuntutan, 3 Alasan Hakim Larang Alwi Akses Internet 8 Tahun

4 min read
0
0
511
Terdakwa Revenge Porn di Pandeglang Banten, Alwi Husen Maulana divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/7/2023). (Bantennews.co.id)

publiksultra.id – Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Alwi yakni pencabutan hak akses penggunaan internet selama 8 tahun.

Hukuman tambahan terhadap Alwi itu sebelumnya tak masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Lantas apa alasan hakim memberi larangan akses internet selama 8 tahun pada Alwi?

1. Terobosan Hukum

Juru bicara PN Pandeglang, Panji Answinarth buka suara terkait tambahan hukuman Alwi terdakwa kasus revenge porn. Dia menjelaskan penambahan hukuman itu adalah terobosan hukum yang dilakukan mejelis hakim PN Pandeglang.

Hal ini tidak diminta oleh penuntut umum, bahkan ini merupakan terobosan hukum, karena di dalam Undang-Undang ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini,” ungkap Panji pada Kamis (13/7/2023).

“Pidana tambahan perampasan hak tertentu yang dijatuhkan hakim ini di luar dari jenis-jenis hak tertentu yang diatur dalam KUHAP. Jadi itu beberapa poin hal baru yang bisa dikemukakan majelis hakim menjadi suatu terobosan hukum,” sambungnya.

baca juga : 2 Hukuman Berat Buat Alwi Pelaku Revenge Porn Pandeglang, Berpotensi Nambah

Panji menjelaskan bahwa hukuman pencabutan hak internet terhadap Alwi itu juga bagian dari upaya untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa. Dia berharap putusan hukum tambahan tersebut bisa mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Salah satunya menjaga atau melakukan edukatif terhadap masyarakat apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi, akibat hukumnya seperti Alwi, bisa saja ada perampasan untuk menggunakan akses komunikasi berbasis internet,” jelasnya.

3. Ada Pengawasan

Panji mengatakan nantinya ada pengawasan terhadap Alwi terkait hukuman dilarang akses internet selama 8 tahun tersebut. Pengawasan itu akan dilakukan oleh pihak Kejari Pandeglang.

“Untuk pengawasan putusan hakim akan dieksekusi langsung oleh kejaksaan negeri Pandeglang, nanti kejaksaan yang mengeksekusi hal tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, Alwi terdakwa kasus revenge porn terhadap korban inisial IAK divonis 6 tahun penjara dan tidak boleh mengakses internet selama 8 tahun. Hukuman itu mulai berlaku sejak majelis hakim PN Pandeglang membacakan putusannya pada Kamis (13/7/2023) kemarin.

sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Roadmap Pembelajaran AI

Pendahuluan Kecerdasan buatan (AI) semakin menjadi perhatian dalam dunia modern, mempengar…