Home Berita Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa

Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa

4 min read
0
0
675
Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

publiksultra.id – Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tak mempermasalahkan keputusan jajaran Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mengganti nama program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah jadi hunian terjangkau milik. Meskipun program itu dibuat pada era eks Gubernur Anies Baswedan.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zulkifli menyebut penggantian nama program merupakan hak dari kepala daerah atau pejabat yang berkuasa. Mereka punya wewenang untuk mengatur teknis hingga penamaan suatu kebijakan.

“Silakan saja untuk gonta-ganti nama, itu hak dari pejabat yang sedang berkuasa,” ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, yang paling penting adalah program yang diganti namanya itu tetap bermanfaat bagi masyarakat, apapun namanya.

“Bagi warga yang penting esensinya tetap sama yaitu mempermudah kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah yang digagas pendahulunya, Anies Baswedan. Saat ini, nama program tersebut berubah jadi Hunian Terjangkau Milik.

Hal ini diketahui dari unggahan akun instagram penyedia informasi perumahan kelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, JakHabitat. Dalam unggahannya, disampaikan syarat-syarat, tata cara, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk memiliki hunian terjangkau milik ini.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum membenarkan adanya perubahan nama program warisan Anies itu.

“Nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik,” ujar Retno saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Retno mengaku perubahan nomenklatur itu dilakukan demi mempertegas bahwa program tersebut tak hanya menalangi DP saja, melainkan keseluruhan pembiayaan satu unit hunian.

“Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen,” ucapnya.

Skema menalangi keseluruhan biaya ini sudah dilakukan sejak era Anies. Artinya, Pemprov DKI melalui anggaran Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) menalangi pembelian rumah susun tersebut.

“Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya,” pungkasnya.

sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Menggali Potensi 5G: Bagaimana Teknologi Jaringan Baru Mengubah Cara Kita Terhubung

Menggali Potensi 5G: Bagaimana Teknologi Jaringan Baru Mengubah Cara Kita Terhubung 5G ada…