Home Berita Setuju MK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Pakar: Di Indonesia, Partai Mirip Perusahaan Keluarga

Setuju MK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Pakar: Di Indonesia, Partai Mirip Perusahaan Keluarga

5 min read
0
0
422
Ilustrasi partai politik (PIXABAY/LARS PETER WITT) Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, setuju Mahkamah Konstitusi (MK) harus turun tangan mengatur batasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol).

publiksultra.id – “Sebelum ada pembatasan masa jabatan ketum partai, selamanya di Indonesia tidak ada partai, yang ada itu adalah perusahaan keluarga bernama partai,” ujar Feri ketika dihubungi pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Dorong Capres-Cawapres Segera Diumumkan, Waketum PKB: Sekarang Masih Berputar di Ketum Parpol

Tanpa pembatasan, partai politik rentan dinasti politik. Apalagi, mayoritas partai politik di Indonesia masih bertumpu pada sosok petinggi maupun pendiri partai politik tersebut.

“Bisa ketua umum partai sudah 30 tahun tidak ganti-ganti, nanti kalau berganti anaknya lagi. Jadi ini bukan lagi soal dinasti keluarga, ini partai yang mirip perusahaan, ada CEO-nya,” jelas dia.

Menurut dia, ketika MK memutus batasan masa jabatan ketum parpol, hal itu bukan berarti intervensi negara terhadap parpol yang notabene bukan lembaga negara.

Hingga saat ini, UU Parpol yang ada tidak mengatur batasan masa jabatan ketum parpol dan menyerahkannya ke dalam AD/ART internal.

“Undang-undang itu kan sumbu yang menentukan apakah sebuah aturan itu konstitusional atau tidak, turunan dari UUD kan. Kalau UUD mengatur pembatasan, AD/ART (parpol) harus mengikuti itu,” kata Feri.

Baca juga: Kepala Negara bukan Petugas Partai! Demokrat Sentil Jokowi Tak Cawe-cawe di Pemilu, Apalagi sampai Gerakan Aparat

Saat ini, ada dua permohonan uji materi UU Parpol yang didaftarkan ke MK dengan tuntutan agar Mahkamah mengatur masa jabatan ketum parpol.

Dalam dua permohonan ini, kasus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang telah berkuasa 24 tahun di partai berlogo banteng itu dijadikan contoh.

Tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis di PDI-P itu juga diduduki oleh kerabatnya, salah satunya Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik.

Mereka juga menyinggung dinasti politik di Partai Demokrat. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan putra kedua SBY.

Baca juga: Banyak Kepala Daerah Galau Cari Dukungan Parpol Untuk Jadi Capres 2024

Sementara itu, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

Dinasti politik ini dinilai telah menimbulkan otoritarianisme ketum parpol.

Para pemohon pada dua perkara ini juga mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang “Pacul” Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
sumber : kompas.com

 

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Memahami Konsep Penting dalam Backup, Konsep 3-2-1

Pengenalan tentang Backup Data Backup data adalah proses penting untuk memastikan bahwa in…