Home Berita Polresta Kendari Tetatpkan Ketua Partai Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana

Polresta Kendari Tetatpkan Ketua Partai Gerindra Sultra Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana

4 min read
0
0
500
Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar. (Istimewa)

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Setelah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp. 34 miliar di Perseroan Terbatas Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP), kini Andi Ady Aksar (AAA) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (DPD Sultra) itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman pada Jumat, 19 Mei 2023.

Kata dia, penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara pada Senin, 8 Mei 2023 lalu usai ditemukannya beberapa bukti saat penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang kami ditemukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan telah ditetapkannya satu tersangka atas nama inisial AAA dugaan tindak pidana penggelapan jabatan salah satu perseroan di Sulawesi Tenggara yaitu PT. KKP,” ujarnya.

Selanjutnya setelah dilakukannya penerbitan surat tersangka yang bersangkutan kemudian dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini Jumat, 19 2023, namun AAA tidak menghadiri dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.

“Yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Adapun modus AAA melakukan penggelapan dana, di mana saat itu dirinya menjadi direktur utama PT. KKP, sehingga dengan mudah mengeluarkan uang perusahaan ke rekening pribadinya.

“Di dalam rekening PT. KKP itu direktur utama adalah AAA waktu itu dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT. KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadinya ke rekening yang bersangkutan,” katanya.

Tidak saja itu dana tersebut juga disampaikan masuk ke rekening istri tersangka dan lainnya yang diduga digunakan untuk keperluannya.

Untuk itu AAA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengana ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, AAA belum memberikan tanggapan kepada mediakendari.com sebab dirinya mengatakan masih mengikuti kegiatan di luar daerah.

“Nanti bisa konf pers yah de. Saya masih ada kegiatan di Jkt,” singkatnya.

Reporter : Mail

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Emak-Emak Gemoy Solid Dukung Yudhianto Mahardika Maju Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Sekelompok Milineal dengan nama Kerabat Yudi (Kerja Rakya…