Home Berita Mahfud MD Umumkan Kantor Pemerintah Tunda Acara Halal Bihalal, Ini Alasannya

Mahfud MD Umumkan Kantor Pemerintah Tunda Acara Halal Bihalal, Ini Alasannya

4 min read
0
0
5,143
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

publiksultra.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeluarkan instruksi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.

Pengumuman itu dikeluarkan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Senin, di mana ia menginstruksikan agar kantor pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halal bihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri.

baca juga : Izin Salat Idulfitri Warga Muhammadiyah Jadi Polemik, Mahfud MD Ingatkan Pemda Jaga Kerukunan

“Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” demikian tulis Mahfud dalam takarir unggahannya.

Mahfud secara spesifik menyebut bahwa pekan pertama setelah Idul Fitri yakni 24 s.d. 30 April 2023 dan selama periode tersebut kantor pemerintah diinstruksikan tidak menggelar kegiatan halal bihalal dan sejenisnya.

“Pada pekan pertama (tangga 24 – 30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan,” tulis Mahfud lagi.

baca juga : Belum Bisa Penuhi Kriteria JK, Mahfud MD Dinilai Tak Cocok Dampingi Anies Maju Pilpres 2024

Mahfud juga menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke kantor pemerintah yang meliputi Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri.

Pemerintah sebelumnya telah mengubah jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.

Perubahan itu belakangan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB yang terbit 29 Maret 2023.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo mengajak masyarakat untuk menghindari melakukan perjalanan milir pada puncak arus milir Lebaran 2023 yang diprediksi berlangsung 24—25 April 2023 guna memecah penumpukan orang dan kendaraan.

Presiden bahkan menyarankan masyarakat untuk mengundur jadwal perjalanan milir setelah 26 April 2023 bagi kalangan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta yang mekanisme liburnya dapat diatur seperti cuti tambahan. (Sumber: Antara)

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

17 tools yang wajib dikuasai dalam aktivitas ethical hacking

Pengantar Dunia keamanan informasi adalah medan pertempuran yang dinamis, di mana para pro…