Home Berita KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi

KPK Juga Periksa Dua Anak Kandung Hasan Aminuddin di Polres Probolinggo Sebagai Saksi

4 min read
0
0
216

PUBLIKSULTRA.ID – Dua anak kandung Anggota DPR RI Hasan Aminuddin dari istri pertamanya Dian Parayuni, yakni Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania juga ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (25/11/2022).

Baca Juga: Sadis! Ibu Muda Meregang Nyawa Ditikam Suami di Bukittinggi

Selain dua anak kandung Hasan itu, KPK juga menyidik 11 saksi lainnya, mulai dari Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo, Dr Anang, Kabid Pelayanan Perizinan Terpadu, Saiful Farid Cahyono Bhakti, pihak swasta, Suryadi, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abdul Bari dan Absir Wahyudi, PPK Dinas Pendidikan Probolinggo, Edi Karyawan.

Selanjutnya, seorang mahasiswa, Hayu Kinanthi Sekar Maharani, petani, Abdul Wasik Hannan, pensiunan Polri, Hasani, Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, dan Direktur CV Atsil Hidayah, Taufik Hidayat.

Baca Juga: Fakta Tentang Suami Anggiat Pasaribu Lettu Bayu dan Hubungannya dengan Brigjen Zamroni

Adapun untuk Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, diperiksa sebagai pengurus Yayasan Pondok Hati, milik Hasan Aminuddin. Diketahui, Zulmi Noor Hasani merupakan Wakil Ketua Yayasan Hati, sedangkan Dini Rahmania menjabat sebagai Bendahara di Yayasan tersebut.

“Ke-13 saksi ini diperiksa terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021 dan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.

Disamping itu, Zulmi Noor Hasani mengatakan, kedatangannua ke Mapolres Probolinggo Kota ini untuk memenuhi panggilan dari KPK, dan Zulmi mengaku ini merupakan kali kedua ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi yang saat ini sedang menjerat orang tuanya itu.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus gratifikasi, kedatangan saya ke Mapolresta ini merupakan panggilan kedua,” katanya.

Diketahui, Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan, PJ Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo, (30/08/2021) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 20 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal, Anggota DPRD Sumbar Rinaldi Meninggal Dunia

Kemudian, dari hasil pengembangan kasus OTT jual beli jabatan PJ Kepala Desa itu, KPK juga menetapkan Tantri dan Hasan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…