Home Berita Kirim SMS Blast untuk Cegah Pelanggaran, Bawaslu Soroti Aktifitas dan Melarang Masjid untuk Politik Anies

Kirim SMS Blast untuk Cegah Pelanggaran, Bawaslu Soroti Aktifitas dan Melarang Masjid untuk Politik Anies

4 min read
0
0
281
Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dapat SMS peringatan dari Bawaslu.[Foto: ANTARA]
Publiksultra.id – Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai jika bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan terkesan aktif melakukan kegiatan di berbagai daerah.

Merespons hal itu, Bawaslu Jawa Timur mengklaim telah mengirimkan pesan berantai melalui SMS blast untuk memberikan peringatan dan imbauan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Pesan tersebut diantaranya disampaikan ke elite partai politik atau koordinator merka.

“Keaktifan sudah sahabat-sahabat lihat juga kan, kemudian apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak, nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh tetapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan,” kata Lolly di Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Untuk itu, Bawaslu melakukan beberapa upaya pencegahan pelanggaran pemilu seperti menerbitkan lebih dari 9 ribu surat imbauan dan SMS blast yang dikirimkan Bawaslu Jawa Timur.

“Sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak, termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas,” ucap Lolly.

Sebelumnya, bakal calon presiden Anies Baswedan diketahui menerima SMS blast dari Bawaslu Jawa Timur. Lolly menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya dikirimkan untuk Anies.

Meski pesan itu juga disebut diterima oleh masyarakat Jawa Timur, SMS tersebut ditujukan sebagai peringatan dan imbauan bagi pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri.

“Itu sebetulnya upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur,” ujar Lolly.

Perlu diketahui, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al-Akbar Surabaya. Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.

Adapun isi pesan tersebut ialah ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.

Sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…