Home Berita Ketua Komisi VIII DPR: ASN Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti

Ketua Komisi VIII DPR: ASN Penerima Bansos Harus Ditindaklanjuti

4 min read
0
0
248
Ketua Komisi VIII DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

PublikSultra.id, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bansos dari Kemensos harus segera ditindaklanjuti. Yandri juga meminta Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos.

“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos,” kata Yandri, Senin (22/11/2021).

Yandri mengatakan, Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.

“ASN itu kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Baca Juga: Herviano Terpilih sebagai Ketua Umum BMI 2021-2024

Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor.

“Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor,” sebut Yandri.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten II itu menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima bansos. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi.

“Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya,” kata Yandri. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: HarianHaluan

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…