Home Berita Jika Gugatan Batas Usia Dikabulkan MK, PKS Wanti-wanti Jokowi Soal Kans Gibran Maju Pilpres 2024

Jika Gugatan Batas Usia Dikabulkan MK, PKS Wanti-wanti Jokowi Soal Kans Gibran Maju Pilpres 2024

5 min read
0
0
557
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

publiksultra.id – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut berkomentar soal kans Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

Hal itu menyusul adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun kekinian diminta untuk diubah menjadi 35 tahun.

Mardani mengingatkan, agar Presiden Jokowi mengedepankan etika jika gugatan tersebut dikabulkan.

“Kalau buat saya, Pak Jokowi selalu mengatakan, tidak ada hukum yang dilanggar. Nanti kalau ini (gugatan) mulus ya memang nggak ada yang dilanggar. Tetapi kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (2/8/2023).

Baca Juga : Soal ASN Dapat Bansos, Mardani Ali: Data Pemerintah Amburadul, Kemensos Tak Bisa Sendiri

Ia menilai, jika Presiden tolok ukurnya tidak melulu soal atau mengenai hukum saja, melainkan etika juga sangat penting dilakukan. Mardani lantas meminta semua pihak termasuk pemimpin negara di Indonesia mengikuti apa yang diterapkan eks Presiden Amerika Barack Obama dan juga istrinya.

“Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond law, ada etika,” ucapnya.

“Saya suka kagum kalau melihat Michelle Obama sama Barrack Obama, orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, standar moral kami tuh tinggi, karena orang merujuk kami. Kami nggak boleh melakuakan yang orang-orang umum lakukan. Buat saya, itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani Michelle dan Barrack Obama,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan, kalau pun nanti Presiden Jokowi memaksakan kehendak, maka rakyat sudah bisa mengindikasikannya. Bahkan, kata dia, bisa muncul gerakan sipil untuk tidak melakukan pemilihan.

“Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa antitesa akan menjadi sintesa. Lagi-lagi tidak ada hukum yang dilanggar. Walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentan hukum, tetapi etik,” imbuh Mardani.

Baca Juga : Rocky Gerung Dilaporkan Usai Sebut Jokowi ‘Bajingan Tolol’, Refly Harun: Nggak Seharusnya Pejabat Tersinggung

Diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Kenali Perbedaan Antara Parallel Computing, Cloud Computing, dan Quantum Computing

Pendahuluan Dalam era digital yang semakin maju, komputasi memiliki peran yang semakin pen…