Home Berita Jangan Ada “Raja” di Antara Kita, Oleh: H. Nur Alam, S.E., M. Si.

Jangan Ada “Raja” di Antara Kita, Oleh: H. Nur Alam, S.E., M. Si.

18 min read
0
0
977
mantan gubernur nur alam

Sebuah Refleksi Ulang Tahun Sultra

PUBLIKSULTRA.ID — Sekarang ini, ada fenomena menarik yang terjadi pada sistem pemerintahan. Setelah praktik penyelenggaraan pemerintahan lokal (daerah) di Indonesia mengalami kemajuan sejak era reformasi, sekarang sebagian besar kewenangannya sudah ditarik kembali ke pusat (menjadi sentralistik). Setahun pasca reformasi, pemerintah menggulirkan undang-undang yang mengatur mengenai otonomi daerah, yakni Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 (pemilihan kepala daerah yang dipilih langsung melalui DPRD).

Tapi kemudian undang-undang tersebut diganti oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 (kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat). Melalui undang-undang yang kedua, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih desentralistis dan otonom. Dalam arti, sebagian besar kewenangan di bidang pemerintahan diserahkan kepada daerah. Dan secara umum juga telah banyak membawa kemajuan bagi daerah serta juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

baca juga : Pesan Moral Nur Alam “SULTRA PUNYA KITA”

Namun, kehadiran Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) memangkas habis kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang. Kewenangan penataan ruang sekarang berada di tangan pemerintah pusat. “Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat” demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020, dan beberapa kewenangan penerbitan izin – izin strategis potensi daerah, yang salah satu konsekuensinya adalah berkurangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raja-Raja Kecil

Sebagai Gubernur pertama Sultra yang dipilih langsung oleh rakyat, saya melihat betul bahwa selama ini kebijakan otonomi daerah memang kerap melahirkan “raja-raja kecil”. Istilah yang dialamatkan kepada para pemimpin, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang sangat berkuasa di daerahnya, tentunya untuk memenuhi syahwat berkuasa. Padahal, seorang pemimpin semestinya berpegang teguh pada sumpah yang menjadi komitmen dan pijakan dalam menjalankan tugas, yakni mengabdi pada rakyat – pada kemanusiaan.

Pada saat mereka menjabat, pribadinya berubah drastis. Keterbukaan dan cara berkomunikasinya dengan masyarakat tak lagi sama dengan masa-masa sebelumnya. Mereka sengaja menciptakan jarak dengan masyarakatnya, dan kebijakan yang diambil pun tidak mencerminkan kebijakan yang memenuhi kepentingan masyarakat luas. Kalau toh ada kebijakan, sifatnya diskriminatif. Ada komunikasi tapi hanya sebatas kalangan oligarki. Yang tampak adalah gaya kepemimpinan yang terlalu berlebihan, sehingga melahirkan sikap feodal semacam arogansi, otoriter, temperamental, dan lain-lain. Seorang pemimpin secara moral universal adalah manusia biasa – masyarakat biasa. Dia adalah bagian dari penduduk di wilayah yang dipimpinnya. Tak ada hak eksklusif di luar konteks urusan organisasi pemerintahan. Tidak ada juga hak istimewa (previlege) yang membuatnya berkuasa tanpa batas. Yang ada hanyalah amanah yang diberikan secara demokratis oleh rakyat. Fasilitas yang diberikan hanya sebatas yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawabnya saja.

baca juga : Peresmian Jembatan Bahteramas , Saidin : Gagasan Nur Alam Jadi Kenyataan

Pemimpin daerah, selaku penyelenggara otonomi daerah, fungsinya adalah membina wilayahnya, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dia harus memiliki komitmen dan konsistensi dalam memimpin, agar tak mudah tergoda oleh hasrat yang tamak dan rakus pada kekuasaan, dan materi. Yang menjadi permasalahan adalah tidak banyak pemimpin daerah yang bisa berperilaku dan bertindak arif serta bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ketika seseorang sudah menjadi pemimpin daerah, tugasnya adalah menjalankan organisasi pemerintahan. Bukan lantas menjadi sosok angkuh yang duduk di singgasana megah seperti raja. Dia bukan raja dan tak boleh berlaku seperti raja di wilayah yang dipimpinnya.

Memang ada satu hal yang patut disyukuri, karena dari sekian banyak orang yang ada di wilayahnya, dialah yang dipilih menjadi pemimpin. Tapi itu bukan berarti dia boleh merendahkan orang lain. Yang istimewa hanya karena dia kemudian tinggal di rumah jabatan, dia juga berkantor di kantor yang megah (mengepalai organisasi dan lembaga yang fasilitasnya disiapkan oleh negara). Tapi secara fisik, dia tetap manusia yang sama dengan manusia lainnya. Itu sebabnya tidak boleh sombong, angkuh, dan meremehkan orang lain.

baca juga : Ridwan Badallah Klaim Konsep Ali Mazi, Warga : Penggagas Jembatan Teluk Kendari Nur Alam

Jangan pernah lupa, bahwa pemimpin adalah panutan bagi masyarakatnya. Pemimpin, sejatinya adalah pemimpin formal sekaligus informal bagi seluruh komponen masyarakat. Pemimpin adalah teladan bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayahnya. Artinya, pemimpin punya kewajiban memberi keteladanan bagi semua lewat sikap dan perilaku. Pimpinan daerah adalah pembina, pengayom, sekaligus pelayan bagi masyarakat.

Pimpinan daerah memegang posisi formal dan struktural, baik sebagai Gubernur, Bupati/Walikota, juga sebagai Pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah, dan selaku penanggung jawab pelaksana tugas-tugas pemerintahan di daerah.

Pimpinan Daerah di sisi lain juga menjadi koordinator bagi semua lembaga – lembaga pemerintahan negara yang ada di daerah, dengan tugas mengkordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dia merupakan dinamisator dan stabilisator sosial kemasyarakatan dan pembangunan di daerah.

Bahasa tubuh, sikap, perilaku, gestur, dan body language seorang pemimpin dapat dinilai dari caranya saat berhadapan langsung dengan masyarakat dan Lembaga-lembaga pemerintahan lainnya, baik lewat sikap mau pun cara berkomunikasi, dan juga cara memberi perhatian dan apresiasi terhadap lingkungan strategis. Demikian juga juga dalam hal pengambilan keputusan dan kebijakan-kebijakannya, apakah didasari oleh keinginan dan aspirasi masyarakat atau tidak.

Strategi atau pun pendekatan yang dilakukan tidak selalu harus dengan cara-cara yang formal, bisa bersikap lebih egaliter dan komunikatif, disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, sehingga bias (kesenjangan) antara kebijakan-kebijakan yang dihasilkan bisa dipersempit.

Mekanisme pemerintahan itu formulasinya biasanya bersifat normatif berdasarkan acuan dan kerangka kerja yang dibuat oleh pemerintah pusat melalui potret nasional. Akan tetapi, karakteristik dan ciri masing-masing daerah (lokal konten) tentu tidak sama, sehingga diperlukan pemotretan daerah yang riil sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat. Pemimpin jangan hanya duduk nyaman.

Jangan menganggap jabatan adalah kekuasaan belaka, yang kemudian diekspresikan lewat tindakan-tindakan yang terkesan feodal. Pemimpin harus memiliki keberanian untuk membawa perubahan, berani melawan kemiskinan tapi juga jangan takut hidup miskin.Sekali lagi, pemimpin daerah itu bukan raja. Kekuasaannya terbatas. Dia tidak boleh berjarak, menutup diri, dan tidak mau bersosialisasi dengan masyarakatnya. Pemimpin Daerah harus transparan dalam mengelola pemerintahan, termasuk dalam hal penetapan program dan kegiatan.

Masyarakat pasti ingin tahu situasi daerahnya, dan kebijakan apa saja yang diambil oleh pimpinan daerah. Bila pemimpin daerah mau mengikuti mekanisme dan sistem yang ada, maka sifat-sifat pribadi yang subyektif dalam dirinya akan bisa diminimalisir. Seyogyanya pemimpin daerah sadar bahwa jabatan yang diembannya bukan warisan dari orang tuanya, organisasi yang dipimpinnya juga bukan organisasi pribadi, dan wilayah yang dipimpinnya juga bukan wilayah absolut miliknya.

Pemimpin daerah harus menyadari bahwa kekuasaan dan kewenangannya berada di wilayah sosial, yaitu wilayah republik, wilayah negara. Pemimpin daerah hanya memikul amanah dan tanggung jawab selaku pimpinan organisasi pemerintahan daerah, sekaligus pelayan bagi masyarakat di daerahnya. Itu saja!. Tidak lebih. Ego pribadi juga sudah harus dibuang jauh-jauh. Punya ambisi itu boleh, tetapi tentu adalah ambisi yang konstruktif, yang muaranya dapat menciptakan perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

baca juga : Jembatan Bahteramas Diresmikan, Terima Kasih Nur Alam Menggema

Contoh paling sederhana misalnya, dalam soal mutasi jabatan seorang pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah yang memang merupakan otoritas seorang kepala daerah, dibantu oleh instrumen, mekanisme, dan tata kelola serta tata laksana organisasi. Sepanjang mutasinya dilakukan dengan mengikuti mekanisme peraturan perundangan tentang tata Kelola dan tata laksana ASN Daerah, baik dalam hal pemberian reward maupun punishment, dengan tetap memperhatikan azas azas keseimbangan yang menjadi kebijakan, maka berarti hal tersebut sudah benar. Yang tidak boleh adalah mengambil langkah yang dilatarbelakangi oleh kebijakan pribadi yang sifatnya subyektif.

Memang ada hal-hal tertentu yang tidak bisa diukur secara kaku normatif, dan di situlah subyektifitas pimpinan diperbolehkan. Tetapi subyektifitas yang objektif, yaitu subyektifitas yang sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku (deskresi). Begitu juga dalam hal mengakomodir aspirasi masyarakat yang beragam latar belakangnya, budayanya, pendidikannya, pandangannya, keinginannya, bahkan profesinya, selalu harus dilihat secara komprehensif, agar tidak ada program yang dipaksakan padahal tidak sesuai dengan kebutuhan mereka. Sebab bila dipaksakan, maka output dan outcome-nya pasti tidak akan tercapai.

Program pembangunan yang paling efektif adalah program yang bisa bersinergi dengan partisipasi aktif masyarakat. Dalam hal keduanya saling bertentangan, maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah akan mengalami inefisiensi dan kesia-siaan, antara lain tidak tepat sasaran atau pun tidak tepat guna. Tujuan proyeknya memang tercapai, tapi azas manfaatnya tidak dapat diperoleh.
Pemimpin yang memiliki komitmen adalah pemimpin yang selalu mendengar suara rakyatnya. Dia memiliki hati yang peka (responsibilitas) dan tanggap terhadap situasi yang terjadi di tengah masyarakatnya.

Positive Thinking

Omnibus Law tidak muncul secara tiba-tiba. Selama ini pemerintah pusat memotret pelaksanaan pemerintahan daerah. Pusat pasti melihat bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintahan daerah kurang efektif, produktif, dan efisien. Mulai dari kewenangan perizinan, pengelolaan, maupun pengawasan, yang kemudian melahirkan raja-raja kecil dan pemerintahan yang korup. Sehingga akhirnya, kewenangan-kewenangan itu ditarik kembali ke pusat.

Kemunculan Omnibus Law harus menjadi pelajaran bagi segenap elemen pemerintahan di daerah, agar tidak ada lagi sikap dan perilaku kepala daerah yang kerap mendominasi dan bersikap arogan terhadap berbagai tindakan dan kebijakan, yang akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan dan keraguan dari pemerintah pusat. Sebenarnya, Omnibus Law, memang bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. Tapi saya melihatnya hal ini sebagai koreksi dari sebuah penyelenggaraan otonomi yang kebablasan.

Ada satu lagi catatan penting sebagai bekal untuk seorang pemimpin, yaitu dia harus membawa energi yang bersifat positif, tidak selalu berprasangka buruk, tidak menciptakan kecurigaan yang tidak perlu antara satu dengan lainnya, dan selalu menggunakan energi positif untuk membina hubungan horisontal dan vertikal dengan masyarakatnya.

Pemimpin sukses adalah pemimpin yang dapat mengendalikan diri, tulus dalam mengabdi, mau bersinergi, ikhlas melayani, selalu tabah dan sabar dalam menyikapi perubahan lingkungan strategis, dan terus berjuang untuk memberdayakan banyak orang. Dan yang terakhir adalah, selalu menciptakan lingkungan kerja yang positif dan kondusif.

Sebagai penutup, saya mau mengingatkan, meski sejarah mencatat bahwa dulu Sulawesi Tenggara pernah menjadi wilayah kesultanan dan kerajaan, tapi sekarang Sultra adalah sebuah provinsi yang merupakan bagian dari wilayah NKRI, yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Berarti, tak ada satu alasan pun yang bisa menjadi dasar bagi siapa saja untuk bersikap sebagai raja-raja kecil di Sultra. Sultra adalah milik kita Bersama. Oleh karena itu, mari kita jaga, kelola, dan awasi bersama agar negeri yang kaya dan indah ini tetap utuh dan masyarakatnya damai sejahtera. (*)

Dirgahayu Sulawesi Tenggara

  • Penulis adalah Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018.
  • Sumber : kendarinews.com
Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Bahtra Banong Sebut Yudhianto Mahardika Adalah Petarung dan Gerindra Bakal Prioritaskan Kader di Pilwali

KENDARI, PUBLIKSULTRA.ID – Dalam menghadapi momentum politik Pemilihan Gubernur (Pil…