Home Berita Ini Kata Pakar Hukum Terkait Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

Ini Kata Pakar Hukum Terkait Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara

5 min read
0
0
330
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

PUBLIKSULTRA.ID – Terdakwa kasus korupsi bansos yang merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Dalam babak baru kasus tersebut, Juliari Batubara divonis penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Vonis Juliari Batubara yang dijatuhkan pada pihak pengadilan lebih lama daripada vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU KPK juga meminta Juliari menyerahkan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000, dari total uang korupsi sebesar Rp32,482 miliar.

Tentu hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada Juliari masih dinilai sangat ringan. Apalagi kasus korupsi Juliari dinilai sangat tak etis di tengah pandemi.

Pakar hukum tata negara Refly Harun sempat menyoroti hukuman yang diterima Juliari tersebut. Menurutnya, para penegak hukum di Indonesia sudah imun terhadap kasus korupsi.

Oleh karena itu, kasus korupsi besar pun tak ditangani dengan serius oleh para penegak hukum.

“Saya membayangkan para penegak hukum ini sudah imun dengan tindak pidana korupsi, tidak membencinya, tidak marah, tapi melihatnya seperti rutinitas saja, akhirnya rakyat Indonesia sudah imun dengan tindak pidana korupsi,” ujar Refly, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 24 Agustus 2021.

Refly juga menyebut masyarakat Indonesia telah digiring untuk lebih takut pada radikalisme daripada kasus korupsi.

“Masyarakat Indonesia saat ini, terutama pendukung Presiden Jokowi yang penting radikal, korupsi tidak apa-apa yang penting Indonesia jangan jatuh pada radikalisme,” kata Refly.

“Padahal radikalisme yang mereka sebut itu adalah sebuah hipotesis, korupsi itu bukan di pinggir kekuasaan, tapi di pusat kekuasaan,” ujarnya.

Sang pakar hukum tak menampik jika pengaruh para buzzer dan pihak istana yang selalu menebar kengerian soal radikalisme memengaruhi pandangan masyarakat.

“Kita lebih takut sama radikalisme, itu lah yang dikembangkan para buzzer, Faldo Maldini hingga Ali Ngabalin. Kalau ada desakan dari masyarakat hukumannya bisa kuat, kalau tidak ada desakan ya bisa ringan saja,” ujar Refly. (*)

Editor: Heldi Satria

Sumber: Pikiran Rakyat

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mengelola Berat Badan dengan Baik: Tips Praktis untuk Menjaga Tubuh Ideal

Mengelola Berat Badan dengan Baik: 9 Tips Praktis untuk Menjaga Tubuh Ideal   Menjaga…