Home Berita HNSI Sultra bersama Ketua DPRD Sultra Sosialisasikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020

HNSI Sultra bersama Ketua DPRD Sultra Sosialisasikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2020

4 min read
0
0
1,005
ketua HNSI Sultra, yusrianto, S.H., M.Si dan Ketua DPRD Sultra Abdrurahman Shaleh SH., M.Si saat berdialog dengan nelayan

Kendari, 5 Agustus 2023 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan acara sosialisasi penting bagi para pelaku usaha budidaya perikanan laut terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut. Acara ini diadakan sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha perikanan laut di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain ketua DPRD Sultra H. Abdrurahman Shaleh SH., M.Si, Ketua HNSI Sultra Yusrianto, S.H., M.Si dan Perwakilan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Erik Lesmana S.St.Pi dan para nelayan serta petani ikan, dijelaskan mengenai tujuan serta rincian peraturan yang baru saja diberlakukan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan budidaya perikanan laut agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.

ketua HNSI Sultra, yusrianto, S.H., M.Si, Ketua DPRD Sultra Abdrurahman Shaleh SH., M.Si, Pihak Perwakilan PPS Erik Lesmana S.St.Pi

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah mengenai perizinan. Pelaku usaha budidaya perikanan laut diwajibkan untuk memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah sebelum memulai kegiatan budidaya. Izin ini melibatkan proses evaluasi dampak lingkungan serta kelayakan usaha secara menyeluruh. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi dampak negatif terhadap ekosistem laut dan memastikan bahwa budidaya perikanan berjalan secara berkelanjutan.

Sosialisasi ini juga memberikan informasi mengenai sanksi-sanksi yang akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap bahwa melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha budidaya perikanan laut akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan baru yang berlaku dan secara aktif berperan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan sektor perikanan laut di wilayah ini dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Penulis : Muh. Sulkifly Said, S.SI., M.Eng (Ketua Biro Humas dan Informatika HNSI Sultra)

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami Perbedaan antara Layanan On-Premises dan Cloud

Pendahuluan Layanan on-premises dan cloud adalah dua pendekatan utama dalam pengelolaan IT…