Home Berita Epidemiolog Sarankan Mudik dan Wisata Dibatasi Bukan Dilarang

Epidemiolog Sarankan Mudik dan Wisata Dibatasi Bukan Dilarang

3 min read
0
0
419
News

Publiksultra.id, JAKARTA- Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H dinilai tidak efektif untuk mencegah kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, menurut Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono.

“Karena pada sisi lain, objek wisata dan rekreasi di sejumlah daerah dibolehkan untuk beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri,” kata Pandu saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, tegasnya, apa pun yang dilakukan pemerintah itu tidak efektif karena tidak mungkin mudik dilarang. “Makanya jangan dilarang, tapi dibatasi,” katanya.

Pandu menilai bahwa Pemerintah bimbang untuk mengeluarkan kebijakan, sehingga kebijakan satu dengan yang lainnya terkesan kontradiktif.

Terkait larangan mudik yang dinilai tidak efektif, Pandu memperkirakan akan tetap terjadi kenaikan jumlah kasus positif COVID-19, apalagi jika kasus mutasi banyak.

Menurut dia, masyarakat akan selalu mencari cara untuk bepergian, apalagi mudik maupun ke tempat wisata.

“Yang perlu dilakukan adalah melakukan pembatasan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga:Berhasil Dijepret Astronot asal Jepang, Ini Penampakan Mekah dari Luar Angkasa

Selain itu, pemerintah perlu memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap setiap kegiatan masyarakat, sehingga risiko penambahan jumlah kasus akan lebih rendah.

“Lebih baik dibatasi, diedukasi, masyarakat dikasih tahu bahayanya seperti apa. Kalau mau pergi, ya dibatasi dan protokol kesehatannya, benar-benar dijaga,” kata Pandu.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Di sisi lain, objek Wisata dan Rekreasi, contohnya saja di DKI Jakarta, boleh buka dan beroperasi saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, namun dengan pembatasan hingga maksimal sampai 30 persen.

Sumber : Antara

Load More Related Articles
Load More By juhaeruddin
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Wakil Ketua DPR RI Usul Pemerintah Tolak WNA Masuk RI Selama Pelarangan Mudik

Publiksultra.id, JAKARTA– Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan pe…