Home Berita Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar

Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar

4 min read
0
0
2,479
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

publiksultra.id – Dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo diduga masuk ke perusahaan panti pijat. Hal ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengataan pihaknya pada Kamis (20/7/2023) telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Perusahaan itu diketahui merupakan panti pijat.

Sjamsuri diperiksa untuk didalami keterangannya terkait aliran uang ayah Mario Dandy itu ke sejumlah kegiatan bisnis.

“Kami menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Dialog Langsung Dengan Petani, Ibas Demokrat Soroti Ketersediaan Pupuk Sulit Didapat Dan Mahal

Ia menuturkan aliran uang dugaan korupsi Rafael tidak hanya berhenti pada bidang perpajakan yang merupakan latar belakang Rafael Alun.

“Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja. Jadi ke mana pun, kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar,” kata dia.

“Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” Asep menambahkan.

Rafael Tersangka

Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga : Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Nilai pencucian uang Rafael ditaksir lebih dari Rp 100 miliar. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.

Total, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota. Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami 4 Fitur Utama Burp Suite: Proxy, Repeater, Intruder, dan Scanner

Pendahuluan Pengenalan Burp Suite Burp Suite adalah alat yang sangat penting dalam penguji…