Home Berita Deretan Pejabat yang Terjerat ‘Jumat Keramat’ KPK, Siapa Saja?

Deretan Pejabat yang Terjerat ‘Jumat Keramat’ KPK, Siapa Saja?

5 min read
0
0
436
Setya Novanto.

PUBLIKSULTRA.ID, JAKARTA – Jargon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni ‘Jumat Keramat’ kembali mengaung. Teranyar yang terjerat, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (3/9/2012).

Tak hanya BS, KPK juga menetapkan KA yang merupakan orang terdekat Bupati Banjarnegara. Ia pun turut ditahan bersama BS.

Baca Juga: Masih Belia, Sepasang Bersaudara Hasilkan Rp427 Juta per Bulan dari Menambang Kripto

Seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (4/9), sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kepemimpinannya tidak ingin ada istilah ‘Jumat Keramat’.

Diketahui, pada kepemimpinan sebelum Firi Bahuru, dikenal istilah ‘Jumat Keramat’. Hal ini merujuk pada pemanggilan atau penahanan terduga dan terdakwa korupsi oleh KPK.

Baca Juga: Banyak Aksi Galang Donasi di RI, Dubes Palestina Mengaku Tak Pernah Terima Bantuan dari LSM Indonesia

Sehingga biasanya terdakwa yang dipanggil KPK pada Jumat, seusai pemeriksaan tersebut akan langsung ditahan.

“Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa. Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang, pokoknya hari Jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak,” ujar Firli beberapa waktu lalu.

Selain Budhi Sarwono, deretan pejabat pernah merasakan panasnya ‘Jumat Keramat’ KPK. Siapa saja?

1. Setya Novanto

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) atau e-KTP, pada Jumat 17 November 2011 silam.

Dia divonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).

Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.

2. Idrus Marham

Setelah Setya Novanto, giliran mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Idrus jadi tersangka terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1. Namun, dia sudah dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, 11 September tahun lalu.

3. Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Karena itu, Imam tetap harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan membayar denda.

4. Romahurmuziy

Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Gus Rommy juga merasakan ‘Jumat Keramat’ KPK.

Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 15 Maret 2019 silam bersama 4 orang lainnya.

KPK menyebut OTT yang menjerat Rommy itu berkaitan dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah. (*)

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Mendekati Kesehatan Holistik: Pendekatan Terintegrasi untuk Kesejahteraan Fisik dan Mental

Kesehatan holistik adalah konsep yang mengakui bahwa kesehatan seseorang tidak hanya dipen…