Home Berita CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

CEK FAKTA: Mahfud MD Copot Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu, Benarkah?

4 min read
0
0
252
Menko Polhukam Mahfud Md

Publiksultra.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan untuk menunda Pemilu 2024. Putusan ini kemudian menuai kontroversi.

Seiring dengan itu, beredar kabar yang mengklaim bahwa para hakim PN Jakpus tersebut dicopot Menkopolhukam Mahfud MD.

Informasi tersebut disebarkan oleh kanal YouTube Lidah Rakyat pada Rabu 8 Maret 2023 dengan narasi judul sebagai berikut:

“Atas Perintah Mahfud Md! 3 Hakim Pn Jakpus Akhirnya Di Copot Buntut Putusan Tunda Pemilu!!” demikian dikutip Jumat (10/3/2023).

Pada thumbnail yang memperlihatkan foto Mahfud MD dan tiga hakim menarasikan Menkopolhukam memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus yang memutuskan penundaan pemilu.

Adapun narasi dalam thumbnail video yang disampaikan sebagai berikut:

“DIANGGAP ANCAM DEMOKRASI MAHFUD MD PERINTAHKAN COPOT 3 HAKIM PN JAKPUS MALAM INI”

Lantas, benarkah klaim yang menyatakan Mahfud MD mencopot hakim PN Jakpus?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan Mahfud MD memerintahkan untuk mencopot tiga hakim PN Jakpus itu merupakan kabar tidak benar.

Faktanya, isi video tersebut sama sekali tidak membahas tentang pencopotan tiga hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu.

Video yang diunggah akun Lidah Rakyat itu berisi potongan-potongan video diskusi mengenai putusan PN Jakpus.

Video juga membahas kritikan-kritikan terhadap PN Jakpus yang telah memutuskan penundaan pemilu.

Dalam video, dijelaskan bahwa putusan hakim PN Jakpus itu telah membawa ancaman bagi demokrasi. Video juga turut menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah penundaan pemilu, kecuali hari kiamat.

Narator hanya membahas PN Jakpus juga dipandang bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penundaan pemilu hanya dikenal dalam bentuk susulan dan lanjutan, bukan penundaan nasional. Selain itu, penundaan susulan juga terjadi jika ada bencana alam di daerah tertentu.

Sementara itu, tidak disebutkan dalam video bahwa Mahfud MD memerintahkan pencopotan terhadap hakim tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni hakim ketua T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban yang memutuskan penundaan pemilu.

KESIMPULAN
Dengan demikian, informasi yang menyebutkan Mahfud MD perintahkan copot tiga hakim PN Jakpus buntut putusan penundaan pemilu adalah hoaks.

Klaim bernarasi Mahfud MD mencopot hakim PN Jakpus masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Sumber: suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim

Perkembangan Terbaru dalam Teknologi Energi Bersih: Mengatasi Tantangan Perubahan Iklim Pe…