Home Berita Buku Pelajaran Diseleksi Ketat Sesuai Undang-Undang

Buku Pelajaran Diseleksi Ketat Sesuai Undang-Undang

5 min read
0
0
278
Ilustrasi. – Antarafoto

PUBLIKSULTRA.ID, SLEMAN– Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan seleksi dan proses penerbitan buku pelajaran yang akan menjadi acuan jutaan anak didik di Indonesia sangat ketat. Seluruh buku yang beredar pun melewati proses panjang dan detail.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud, Maman Fathurrahman menjelaskan buku yang masuk dalam satuan pendidikan harus melewati penilaian kelayakan sesuai prosedur baku yang telah berlaku. “Ada undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur. Jadi, yang pertama jelas ada sebuah prosedur buku pelajaran dinilai layak atau tidak,” ungkap Maman melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (15/4/2021).

Maman menambahkan, buku yang beredar di satuan pendidikan, termasuk yang akan dibeli menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus sudah dinilai dan dinyatakan layak oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 di mana buku yang digunakan tidak mengandung unsur pornografi, paham ekstremisme, radikalisme, kekerasan, SARA, gender, dan tidak mengandung nilai penyimpangan lainnya.

Ia pun menegaskan Kemendikbud terus melakukan pembinaan pelaku perbukuan seperti penerbit, penulis, hingga editor untuk mengurangi ketidaktepatan yang pernah terjadi agar tidak terulang kembali. Setiap tahun, atau sebulan sekali bahkan sebulan dua kali lembaganya melibatkan masyarakat untuk merekrut para penilai yang memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan buku teks atau non-teks yang akan digunakan satuan pendidikan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Pemerintah Siap Dukung Vaksin Nusantara, Ini Syaratnya

Prof. Djatmika, salah satu penulis buku Bahasa Inggris SD terbitan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, mengakui ketatnya aturan untuk penulisan dan penerbitan buku pelajaran. Untuk menjadi penulis, katanya, harus memperoleh sertifikasi dari pemerintah. Penulis juga dituntut untuk terus meningkatkan kapasitasnya agar konten yang disajikan mudah dipahami oleh siswa.

Hal senada juga disampaikan Supardjo, penulis buku Matematika. Menurutnya, ilmu pengetahuan akan terus berkembang, demikian juga dengan buku-buku pelajaran. “Sebagai penulis kami punya tanggungjawab agar buku-buku yang diterbitkan membuat siswa semakin mudah memahami materinya. Inilah yang perlu dipahami tentang betapa penting dan strategisnya posisi penulis,” jelas Supardjo.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema menambahkan buku dengan jenis apapun, khususnya yang akan dipelajari seluruh anak Indonesia harus memperhatikan berbagai macam dimensi. Selain tampilan, cetakan, keterbacaan, kebenaran isi, kemudian juga ideologi yang memungkinkan untuk jadi bermasalah.

“Indikator-indikator yang dipakai untuk menilai kelayakan buku pendidikan di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai pancasila dan kebhinekaan. Itu wajib hukumnya. Maka di buku yang sudah direview harus ditulis reviewernya,” tambahnya

Doni menyampaikan reviewer buku harus orang yang memiliki integritas dan ketelitian. Dengan demikian, tidak memungkinkan adanya buku pelajaran yang mengarah ke intoleransi, radikalisme, atau diskriminasi. “Jadi buku-buku wajib itu memang harus direview Kemendikbud sebelum diterbitkan dan diedarkan ke sekolah,” ungkap Doni. (*)

 Editor: Bernadheta Dian Saraswati | Sumber: harianjogja.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Alasan Mengapa Anda Harus Beralih ke Kendaraan Listrik

Pendahuluan Kendaraan listrik semakin menjadi sorotan di era modern ini, dan banyak orang …