Home Berita Bicara Soal Kans Buka Komunikasi Dengan Partai Demokrat Usai Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Tak Harus Tunggu Mimpi

Bicara Soal Kans Buka Komunikasi Dengan Partai Demokrat Usai Jadi Ketum PKN, Anas Urbaningrum: Tak Harus Tunggu Mimpi

3 min read
0
0
3,157
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum [Suara.com/Bagaskara].

publiksultra.id – Anas Urbaningrum bicara soal peluangnya membuka komunikasi dengan Partai Demokrat usai terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru lewat Munaslub.

Menurutnya, komunikasi tersebut tak perlu sampai menunggu untuk bermimpi terlebih dahulu.

“Tidak harus menunggu mimpi,” kata Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, soal komunikasi politik untuk arah koalisi di Pilpres 2024, Anas menegaskan, PKN tidak akan merasa esklusif.

Baca Juga: Makin Panas! Partai Demokrat ke Moeldoko: Anggota Abal-abal, Jangan Ngaku-ngaku

“Saya satu jam saja belum. Prinsipnya tentu PKN harus bergaul dengan semua partai tidak boleh eksklusif, harus inklusif,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, PKN sesuai unsur namanya terdapat kata Nusantara maka pihaknya bakal inklusif dalam urusan komunikasi dengan partai politik.

“Namanya Nusantara, Nusantara itu menggambarkan karakter inklusif, karena itu kami akan menjalin komunikasi dengan partai-partai bagian-bagian mana yang nanti bisa kerjasama, bagian-bagian mana yang mungkin sulit,” tuturnya.

“Prinsipnya yang bisa kerjasama untuk kepentingan pembangunan demokrasi yang lebih sehat, indonesia yang lebih baik, PKN akan tempuh itu,” sambungnya.

Diketahui, Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Waduh! Jhoni Allen Bawa Nama Tuhan, Sebut SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat!

Anas Urbaningrum bebas resmi setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), Anas Urbaningrum dihukum delapan tahun penjara. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut.

Anas dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara 11 April 2023

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Pahami 4 Fitur Utama Burp Suite: Proxy, Repeater, Intruder, dan Scanner

Pendahuluan Pengenalan Burp Suite Burp Suite adalah alat yang sangat penting dalam penguji…