Home Berita Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik

Beda Nasib Johanis Tanak Vs Firli Bahuri: Dua Pimpinan KPK Diterpa Kasus Pelanggaran Etik

5 min read
0
0
687
Firli Bahuri KPK

publiksultra.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya mengumumkan nasib dari dua pimpinan lembaga antirasuah yang dilaporkan karena dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

baca juga : Firli Diperiksa Dewas KPK Hari Ini, Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM

Adapun Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Sementara itu, Johanis Tanak dilaporkan karena percakapannya dengan pejabat Kementerian ESDM melalui aplikasi WhatsApp.

Namun, nasib keduanya ternyata berbeda meski sama-sama dinilai melanggar kode etik.

Johanis Tanak Bakal Hadapi Sidang Etik

Dalam keputusannya, Dewas KPK menaikkan laporan terkait dengan komunikasi yang dilakukan antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan terkait dengan perkara tersebut sudah memutuskan bahwa percakapan WhatsApp Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite terbukti benar adanya.

Dewas KPK juga menemukan komunikasi lain antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 27 Maret 2023. Pada saat itu, Johanis Tanak sudah menduduki jabatan sebagai pemimpin KPK.

baca juga : Diam-diam Ketua KPK Firli Bahuri Temui Kapolri, Bahas Pemecatan Brigjen Endar?[/quotes]

Dalam kasus ini, yang menjadi pelapor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, disebutkan oleh Albertina Ho, kasus yang naik ke sidang etik bukanlah karena laporan ICW.

Peneliti ICW Lalola Easter menjelaskan pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang sudah diperolehnya.

Adapun dua peristiwa tersebut pertama yaitu tentang komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik itu di tanggal 12 ataupun 19, serta pada bulan Februari 2023.

Lola menyebut, Johanis tidak mampu menjaga sikap dan perbuatannya meskipun pada bulan Oktober 2022, ia masih belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK. Saat itu, Johanis baru dinyatakan lolos uji kepatuhan dan kelayakan di DPR.

Firli Dianggap Tak Melanggar Kode Etik

Berbeda dengan Johanis Tanak, Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diteruskan ke tahap sidang etik.

Hal tersebut mengartikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan juga pimpinan lainnya yang memiliki keterkaitan dianggap tidak melanggar kode etik.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dan rekan-rekannya tidak bisa dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak cukup bukti.

baca juga :

Dewas KPK juga tidak bisa menemukan bukti apapun terkait dengan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya yang bersangkutan. Dewas juga tidak bisa menemukan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meminta Sihite berkomunikasi dengan Firli.

Sumber : Suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan   …