Home Berita Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus di Rumah, Kantor dan Sekolah Sesuai Undang-undang

5 min read
0
0
936
Ilustrasi bendera merah putih (Unsplash) – Aturan Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus Sesuai Undang-undang

Suara.com – Dalam perayaan kemerdekan republik Indonesia, kita harus pasang Bendera Merah Putih. Penting untuk diperhatikan bahwa memasang Bendera Merah Putih tak bisa dilakukan secara asal-asalan, ada aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.

Aturan pasang bendera Merah Putih 17 Agustus diterangkan dalam Pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009. Penjelasan lengkap mengenai tata cara penggunaan bendera merah putih adalah sebagai berikut:

1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Baca Juga:  Makna Kemerdekaan dimasa Pandemi menurut DZ GROUP

3. Pada waktu penaikan dan penurunan bendera semua orang hadir dan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, muka menghadap Bendera Merah Putih sampai selesai dikibarkan.

4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki rumah, gedung perkantoran, instansi pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi pada tanggal 17 Agustus.

5. Tempat pemasangan Bendera Merah Putih dapat di halaman depan rumah, di tengah-tengah atau di sisi kanan rumah. Hal ini berlaku juga untuk area gedung instansi atau perkantoran, dan lain sebagainya.

Sementara itu, merujuk kepada Surat Edararan Menteri Sekretaris Negara tahun 2022, aturan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus untuk menyemarakkan HUT RI adalah sebagai berikut:

  1. Pengibaran bendera dilakukan serentak di masing-masing lingkungan dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
  2. Diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUR RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.
  3. Jika akan memposting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.

Bendera Merah Putih harus dikibarkan karena bermakna mendalam terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia. Kelahiran Bendera Merah Putih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, diawali dari Jepang yang berjanji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia.

Baca juga :  Bakal Hadapi Lawan dengan Sumber Daya Amat Besar, Anies Baswedan Andalkan Kekuatan Zikir

Di masa persiapan, dibentuklah badan persiapan kemerdekaan RI bernama BPUPKI. Dalam persiapan itu, Ibu Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih.

Kain yang dipakai untuk mewujudkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia adalah kain katun halus berwarna merah putih. Panjangnya kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibar bendera Merah Putih yang pertama adalah Latief Hendraningrat dan Suhud.

Demikian itu aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Fenomena K-Pop: Mengapa Musik Korea Mendunia

Fenomena K-Pop: Mengapa Musik Korea Mendunia Pendahuluan K-Pop, singkatan dari Korean Pop,…