Home Berita Ahli Pidana Sidang Obstruction of Justice Sambo cs dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy Hari Ini

Ahli Pidana Sidang Obstruction of Justice Sambo cs dan Teddy Minahasa Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy Hari Ini

4 min read
0
0
1,204
Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Rakha]

publiksultra.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).

Adapun terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Mario Dandy dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Dalam sidang ini, kubu Mario Dandy menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting.

Usut punya usut, ternyata Jamin pernah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyorot perhatian publik. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memeriksa rekam jejak Jamin.

“Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untui ahli?” tanya Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel.

Baca Juga: Curhat Anaknya Di-DO Kampus karena Gebuki David, Rafael Bersurat ke Hakim: Mario Dandy Masih Muda dan Banyak Cita-cita

“Hukum pidana,” ucap Jamin.

“Khususnya pidana? Materil?” tanya hakim menegaskan.

“Materil,” jawab Jamin.

Kepada hakim, Jamin mengaku pernah memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs dan kasus penyelundupan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

“Saudara di curriculum vitae Saudara ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli dimana saja?” tanya Hakim Alimim lebih lanjut.

Baca Juga : Dokter Sebut David Ozora Alami Cedera Otak Parah Bak Kecelakaan Mobil Usai Dianiaya Mario Dandy

“Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dgn OOJ Sambo,” ungkap Jamin.

“Oh Sambo kemarin ya?” kata Hakim Alimin.

“Bukan Sambonya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa,” ujar Jamin.

“Saudara kenal dengan terdakwa?” ucap Hakim Alimin.

“Tidak kenal Yang Mulia,” jelas Jamin.

Selain Jamin, kubu Mario juga menghadirkan saksi a de charge ahli psikolog forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.

Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

sumber : suara.com

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Ekspansi Pasar: Strategi Perusahaan E-Commerce Indonesia Menghadapi Persaingan Global

Ekspansi Pasar: Strategi Perusahaan E-Commerce Indonesia Menghadapi Persaingan Global I. P…