JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan meningkatkan frekuensi Testing dan Tracing, serta membangun pusat isolasi di tempat perumahan yang padat penduduk di kawasan aglomerasi.
Di sisi lain, hari ini (22/7/2021) telah diterbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat, yang mengubah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya.
baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Ketua DPD RI: Antisipasi Lonjakan Pengangguran
“Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap,” ujarnya.
Selain itu, mereka yang memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan, misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19, dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi Prokes Covid-19, sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina. (*)
Sumber : Harianhaluan