Home Berita Hasil Evaluasi PPKM Level 4, Airlangga Hartarto Sebut Ada Peluang Pembukaan PPKM Secara Bertahap

Hasil Evaluasi PPKM Level 4, Airlangga Hartarto Sebut Ada Peluang Pembukaan PPKM Secara Bertahap

4 min read
0
0
342
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini PPKM pada Selasa (20/7), bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.

Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro yaitu Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 s.d. 25 Juli 2021.

baca juga : Airlangga Yakin Kader Muda Golkar Mampu Berikan Terobosan Menghadapi Pandemi

“Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap PPKM Darurat ini,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (21/7).

PPKM kali ini, menurutnya disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

baca juga : India Balas Budi Kirim Bantuan Oksigen, Bukti Indonesia Tuai Buah Kebaikan

“Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka s.d. pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%,” katanya.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan Prokes ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit. (*)

Editor: Rahma Nurjana
Sumber : Harianhaluan

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Manfaat Patching Sistem Secara Rutin dan Teratur 

Pendahuluan Patching sistem adalah proses penting dalam menjaga keamanan dan kinerja siste…