Home Berita Perjalanan Kasus Waskita Karya: Korupsi Berjamaah hingga Utang Fantastis

Perjalanan Kasus Waskita Karya: Korupsi Berjamaah hingga Utang Fantastis

4 min read
0
0
514
Dirut Waskita. (ANTARA-HO Puspenkum Kejagung)

publiksultra.id – Kasus korupsi di tubuh PT Waskita Karya membuat nama BUMN kembali tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/3/2023).

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyampaikan, kasus mega korupsi ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 2,3 triliun.

Kasus korupsi tersebut terjadi pada periode 2016-2020. Namun kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2022 karena penyelewengan dana baru terendus.

Lalu, bagaimana awal kasus terbukti? Simak inilah selengkapnya.

Kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini terungkap saat pimpinan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast mengetahui adanya penyelewengan dana dalam proyek Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

Tak hanya itu, mereka juga menemukan beberapa penyelewengan dana di proyek lainnya. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditelusuri terkait dugaan korupsi dan aliran dananya.

Pada Mei 2022, kasus PT Waskita Karya pun naik ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022.

Pihak Kejagung kemudian langsung melakukan penggeledahan di dua kantor. Pertama di Kantor Utama PT Waskita Beton, Plant Waskita yang terletak di Bojonegara, Serang. Penggeledahan kedua di Plant Waskita, Karawang.

Jaksa juga melakukan pemanggilan terhadap total 40 orang saksi untuk menggali informasi seputar aktor utama dari korupsi ini.  Keterangan para saksi itu akhirnya berhasil mengungkap aliran dana dan para petinggi yang terlibat di dalamnya.

Kasus korupsi berjamaah ini pun melibatkan 7 orang tersangka yang merupakan jajaran manajemen PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Yang lebih mengagetkan lagi, PT Waskita selaku BUMN di bidang konstruksi di Indonesia menyumbang uutang besar, yaitu sebesar Rp 89,11 triliun pada tahun 2020.

Hal ini disebabkan oleh operasional Waskita yang tetap harus berjalan di tengah merebaknya Covid-19 dan menurunnya perekonomian di Tanah Air. Kini, kasus korupsi berjamaah ini pun akan segera disidangkan.

sumber: suara

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

10 Alasan Mengapa Anda Harus Beralih ke Kendaraan Listrik

Pendahuluan Kendaraan listrik semakin menjadi sorotan di era modern ini, dan banyak orang …