Home Berita Menag Yaqut akan Digugat ke PTUN oleh Anak Buahnya

Menag Yaqut akan Digugat ke PTUN oleh Anak Buahnya

4 min read
0
0
267
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas – Dok. Kemenag

JAKARTA, PUBLIKSULTRA.ID – Thomas Pentury akan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag. “Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Thomas, dilansir Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.

Thomas Pentury mengatakan bahwa ia dicopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya tanpa alasan. Selain Thomas, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro juga diberhentikan. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional.

Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan. Thomas mengatakan mereka yang diberhentikan ini akan bersama-sama menggugat ke PTUN.

Thomas mengaku baru mengetahui bahwa ia diberhentikan setelah menerima SK pada Senin, 20 Desember 2021. Namun, dalam SK tersebut, pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021. Ia sudah menanyakan kepada pihak Biro Kepegawaian Kemenag atas keputusan pemberhentian itu.

baca juga : Menag Yaqut: Mari Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala 402

“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata dia.

Sebelum menggugat ke PTUN, Thomas meyampaikan akan melapor dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan pemberhentian tanpa alasan ini, Thomas mengaku secara pribadi telah dipermalukan. “Kan harus ada transparansi dalam semua proses,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mempersilakan Thomas menggugat keputusan pemberhentiannya. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan. “Pejabat pembina kepegawaian (presiden) memiliki kewenangan untuk penempatan pegawai, dan semua sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

baca juga : Pose Sungkem Menag Yaqut ke Gibran Viral, Netizen: Menjilat Tingkat Dewa

Nizar mengatakan, jabatan dirjen bimas kini diisi oleh pelaksana tugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali akan menjabat Plt. Dirjen Bimas Hindu, Direktur Pendidikan Kristen sebagai Plt. Dirjen Bimas Kristen, Sekretaris Ditjen Bimas Buddha sebagai Plt. Dirjen Bimas Buddha, dan Staf Ahli Bidang Manaj Komunikasi dan Informasi sebagai Plt. Dirjen Bimas Katolik.

Menurut Nizar, mutasi dan rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. “Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.(*)

Sumber: Tempo.co

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan

Perkembangan Teknologi Kesehatan Digital: Mendorong Transformasi Layanan Kesehatan   …