Home Berita Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

8 min read
0
0
3,594
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

PublikSultra – Kejaksaan Agung RI memeriksa empat saksi terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya, yakni Direktur Utama PT Smartfren Telecom, Tbk. berinisial MF.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut tiga saksi lainnya yang diperiksa di antaranya; FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, PTB selaku Staf PT. Surya Energi Indotama (SEI), TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya, pada Selasa (30/5) kemarin Kejaksaan Agung RI juga telah memeriksa dua ajudan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Keduanya berinisial AW dan NN.

Selain ajudan Johnny, ada empat saksi lain yang juga diperiksa. Keempatnya, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

Sita Aset

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyita aset berupa rumah hingga kendaraan mewah dari empat tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya mobil merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN milik tersangka Johnny.

Ketut saat itu menyebut penyitaan aset juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/5).

Lebih lanjut Ketut merincikan sejumlah aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya; 1 unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemudian aset yang disita dari tersangka Galubang meliputi; 1 unit mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit mobil Lexus, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ogah Usung Gagasan Perubahan, Sandiaga Tegaskan Masih Bersahabat dengan Anies Baswedan

Sedangkan dari tersangka Irwan, penyidik menyita aset berupa 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“Tersangka JGP 1 unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021,” imbuh Ketut.

Tersangka Baru

Pada Selasa (23/5) lalu Kejagung menetapkan WP alias Windi Purnama sebagai tersangka baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Ketut menyebut Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan yang memiliki peran sebagai penghubung.

“Peran tersangka WP (Windi) yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH (Irwan) yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu,” kata Ketut kepada wartawan, Selasa (23/5).

Selain ditetapkan tersangka, Windi kekinian juga ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,” jelas Ketut.

Dalam perkara Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Johnny dan Irwan empat tersangka lainnya, yakni; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Sumber: Suara

Load More Related Articles
Load More By Nyiu Clarity
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Jokowi Banting Tulang ‘Jualan’ IKN: Promosi ke Warga Singapura hingga Australia

PublikSultra – Presiden Joko Widodo alias Jokowi sedang gencar-gencarnya mempromosik…