Home Berita Bocoran Terbaru, Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Batal Naik

Bocoran Terbaru, Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Batal Naik

4 min read
0
0
277
Ilustrasi

JAKARTA, publiksultra.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengklaim bahwa kenaikan cukai rokok segmen sigaret kretek tangan (SKT) bakal urung terjadi. Keputusan itu terjadi usai APTI mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo bulan lalu.

“Bulan kemarin kita ke Jakarta, bukan protes tapi memberi masukan ke pemerintah terkait kebijakan 2021. Berkaca pada tahun September 2019, dimana kala itu Ibu Menkeu merencanakan kenaikan 23% semua di 2020, itu baru rencana sudah ada perlambatan. Hampir semua industri di Indonesia proses pembeliannya berhenti,” kata ketua APTI Agus Parmuji kepada CNBC Indonesia lewat sambungan telpon Selasa (8/12).

Baca Juga : Curhat Terbaru Inul Daratista di Instagram, Isinya Bikin Kaget

Ia melihat kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok di tahun depan juga bakal berdampak signifikan terhadap perlambatan industri rokok. Namun, jika memang harus dinaikkan maka lebih tepat untuk jenis sigaret kretek mesin.

“Dari pemaparan Staf Menteri Keuangan, SKT nggak dinaikkan kami bangga karena ini heritage dunia pertembakauan nggak dinaikkan. SKT ini padat tenaga kerja oleh buruh linting,” kata Agus.

Ia berharap hal serupa terjadi pada SKM bila SKT benar-benar ada pembatalan kenaikan cukai. Alasannya tembakau yang diserap dari petani lebih banyak berasal dari jenis SKM.

“Volume penjualan (SKT) nggak sebesar SKM sehingga kami usulkan Pak Moeldoko ketika SKT nggak dinaikkan SKM juga jangan dinaikkan. Karena sebagai penyerap bahan baku dari petani dari SKM yang punya volume jual tinggi,” sebutnya.

Namun, Agus mengaku realistis dengan potensi kenaikan cukai pada SKM. Bila memang bakal dinaikkan nilainya tidak lebih dari 5%. “SKM masih dalam proses formulasi karena banyak tekanan, multi kepentingan,” jelasnya.

Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, tahun-tahun sebelumnya pengumuman kenaikan cukai rokok selalu dilakukan maksimal di akhir Oktober tahun sebelum kenaikan.

Namun, hingga pekan kedua Desember ini belum juga diumumkan. Apakah ini berarti cukai rokok batal naik yang kabarnya sampai 17%? Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi CNBC Indonesia juga menyampaikan bahwa belum ada info mengenai pengumuman tarif CHT tahun depan.(*)

Editor : Nova Anggraini | Sumber : CNBCindonesia

Load More Related Articles
Load More By Publik Sultra
Load More In Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Buktikan Keseriusan Maju Pilwali Kendari, Yudhianto Mahardika Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Perindo

KENDARI, PUBLIKSULTRA.JD- Yudhianto Mahardika menjadi salah satu kandidat Bakal Calon (Bac…