UU Perlindungan Data Sudah Berlaku, Tapi Kenapa Masih Banyak yang Jadi Korban?
Sejak UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan tahun 2022, banyak orang berharap data pribadi mereka akan lebih aman.
Tapi kenyataannya? Kasus kebocoran dan penyalahgunaan data tetap terjadi.
Nomor telepon tersebar, data KTP dipakai pinjaman online ilegal, bahkan informasi pribadi muncul di tempat yang tidak seharusnya.
Kalau sudah ada undang-undangnya, kenapa ini masih bisa terjadi?
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU PDP adalah aturan resmi negara yang melindungi informasi pribadi semua warga negara.
Misalnya: nama, alamat, nomor HP, foto, KTP, email, dan data kesehatan.
Intinya, data ini tidak boleh dipakai atau disebarkan tanpa izin dari pemiliknya.
UU ini memberikan:
- Hak kepada kita sebagai pemilik data.
- Kewajiban kepada perusahaan atau siapa pun yang mengumpulkan data.
- Sanksi tegas jika ada yang melanggar — bisa didenda sampai miliaran rupiah atau dipenjara hingga 5 tahun.
Tapi Kok Masih Banyak yang Jadi Korban?
1. Masyarakat Belum Tahu Haknya
Banyak orang belum paham bahwa mereka punya hak penuh atas data pribadi.
Contohnya, masih banyak yang asal isi formulir online tanpa tahu tujuannya.
2. Kurang Sosialisasi
UU-nya sudah ada, tapi sosialisasi masih minim.
Pelaku usaha, konten kreator, hingga lembaga kecil belum tahu cara mematuhi aturan ini.
3. Pengawasan Masih Lemah
Belum ada lembaga pengawas yang aktif dan terbuka untuk mengawasi pelaksanaan UU ini.
Laporan kebocoran data juga sering tidak ditindaklanjuti.
4. Perusahaan Belum Siap
Banyak perusahaan, bahkan instansi pemerintah, belum punya sistem keamanan data yang kuat.
Mereka masih menyimpan data secara sembarangan dan rawan dibobol.
5. Kita Sendiri Kurang Hati-Hati
Tanpa sadar, kita suka:
- Bagikan data pribadi di media sosial.
- Klik link yang mencurigakan.
- Memberi akses aplikasi tanpa membaca dulu.
Apa yang Harus Dilakukan?
✅ Pemerintah
- Percepat pembentukan lembaga pengawas UU PDP.
- Tegakkan hukum secara adil jika ada pelanggaran.
✅ Perusahaan/Instansi
- Tingkatkan keamanan data pelanggan.
- Edukasi tim dan pengguna soal perlindungan data.
- Minta izin secara jelas sebelum ambil data.
✅ Masyarakat
- Pelajari hak-hak kita dalam UU PDP.
- Jangan asal isi data di internet.
- Jaga akun, password, dan informasi pribadi kita sendiri.
Kesimpulan
Meskipun UU Perlindungan Data sudah disahkan, kerja sama semua pihak tetap dibutuhkan.
Bukan hanya hukum di atas kertas, tapi juga aksi nyata di lapangan.
Jangan tunggu jadi korban.
Mulailah sadar dan peduli dengan data pribadi kita.
Karena di era digital, data = identitas kita. Dan identitas harus dilindungi.
Adam Sanggula
23156201030