UU Perlindungan Data: Perisai Digital atau Ancaman Baru Bagi UMKM?
Saat ini, hampir semua usaha—baik besar maupun kecil—bergantung pada data. Mulai dari nomor HP pelanggan, email, alamat pengiriman, sampai informasi transaksi.
Itulah sebabnya pemerintah membuat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk melindungi data kita semua.
Tapi, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), muncul pertanyaan:
Apakah UU ini membantu melindungi bisnis, atau justru jadi beban baru?
Mari kita bahas bersama secara sederhana.
Apa Itu UU Perlindungan Data?
UU Perlindungan Data Pribadi atau UU No. 27 Tahun 2022 dibuat untuk melindungi informasi pribadi setiap orang.
Contohnya: nama, nomor HP, alamat, email, dan informasi lainnya yang bisa mengidentifikasi seseorang.
UU ini berlaku penuh mulai tahun 2025 dan berlaku untuk semua sektor, termasuk UMKM.
Isinya:
- Hak pemilik data untuk tahu dan mengontrol datanya.
- Kewajiban pengelola data (termasuk pelaku usaha) untuk menjaga data.
- Sanksi tegas jika data disalahgunakan—mulai dari denda hingga penjara.
Peluang: UU Ini Bisa Jadi Perisai Digital untuk UMKM
1. Menumbuhkan Kepercayaan Pelanggan
Pelanggan sekarang lebih peduli soal privasi.
Jika UMKM menunjukkan bahwa mereka menjaga data pelanggan dengan aman, maka kepercayaan pelanggan akan meningkat.
2. Membuat Bisnis Lebih Rapi
Dengan mengikuti aturan UU PDP, UMKM jadi terbiasa mengelola data dengan baik dan tertib.
Misalnya, hanya mengumpulkan data yang dibutuhkan dan tidak menyebarkannya sembarangan.
3. Dukungan dan Pelatihan
Pemerintah dan komunitas bisnis mulai banyak mengadakan pelatihan atau webinar untuk membantu UMKM memahami UU ini.
Bahkan ada banyak alat bantu gratis untuk pengelolaan data yang aman.
Tantangan: Bagi UMKM Bisa Jadi Beban Tambahan
1. Belum Banyak yang Tahu
Banyak pelaku UMKM belum pernah dengar soal UU PDP, atau bingung bagaimana harus menerapkannya.
2. Teknologi dan Biaya
Sebagian UMKM belum punya sistem keamanan data, bahkan masih mencatat data secara manual.
Mereka juga mungkin tidak punya anggaran untuk beli software atau bayar ahli IT.
3. Takut Kena Sanksi
Karena tidak tahu aturannya, banyak pelaku UMKM takut salah langkah dan malah terkena denda.
Jadi, Apa yang Bisa Dilakukan UMKM?
Tenang, kamu tidak perlu langsung punya sistem canggih. Kamu bisa mulai dari hal-hal sederhana tapi penting, seperti:
✅ Selalu minta izin saat ingin mencatat data pelanggan.
✅ Simpan data di tempat aman—bisa di laptop, flashdisk, atau cloud yang terpercaya.
✅ Jangan bagikan data pelanggan ke orang lain tanpa izin mereka.
✅ Ikut pelatihan gratis atau diskusi komunitas tentang keamanan data.
✅ Pakai tools yang mudah dan murah, seperti Google Form atau Excel yang diproteksi.
Kesimpulan
UU Perlindungan Data bukan untuk menakut-nakuti UMKM, tapi untuk melindungi semua—termasuk bisnis kecil.
Kalau dijalankan dengan benar, UU ini justru bisa jadi perisai digital yang membuat bisnismu lebih aman, terpercaya, dan profesional.
Jadi, yuk mulai belajar dan beradaptasi.
Karena di zaman serba digital ini, data adalah aset penting, dan menjaga data sama dengan menjaga kepercayaan pelanggan.
Adam Sanggula
23156201030