UU Perlindungan Data Disahkan, Tapi Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022, banyak yang menyambutnya dengan harapan. UU ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital.

Tapi di balik euforia itu, ada pertanyaan yang belum banyak dibahas:
“Siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari UU ini?”

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data Pribadi adalah UU No. 27 Tahun 2022 yang mulai berlaku penuh tahun 2025.
Tujuannya adalah:

  • Melindungi data pribadi seperti nama, alamat, NIK, email, dan data lainnya.
  • Memberi hak kepada pemilik data untuk mengakses, mengubah, bahkan menghapus datanya.
  • Mengatur kewajiban perusahaan atau pihak yang mengumpulkan data.
  • Memberikan sanksi bagi pelanggar.

Siapa yang Diuntungkan?

1. Masyarakat Umum

Secara teori, masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan.
Dengan UU ini:

  • Kamu bisa menolak datamu dipakai sembarangan.
  • Bisa minta datamu dihapus.
  • Bisa melapor dan menuntut jika jadi korban kebocoran data.

2. Perusahaan Besar yang Sudah Patuh

Perusahaan besar yang sudah punya sistem keamanan data yang baik akan:

  • Semakin dipercaya pelanggan.
  • Tidak terkena masalah hukum karena sudah siap.
  • Bisa menunjukkan bahwa mereka profesional dan peduli privasi.

3. Pemerintah

Dengan UU ini, pemerintah bisa:

  • Menunjukkan keseriusan melindungi warganya di dunia digital.
  • Mengontrol dan mengatur alur data yang masuk dan keluar dari Indonesia.
  • Meningkatkan citra baik di mata internasional.

Siapa yang Mungkin Tidak Diuntungkan?

⚠️ 1. UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Banyak UMKM belum paham aturan data ini.
Mereka bisa:

  • Kebingungan soal prosedur pengelolaan data.
  • Terbebani jika harus menyewa tenaga IT atau membeli sistem keamanan.
  • Terancam kena sanksi jika tidak sengaja melanggar.

⚠️ 2. Masyarakat yang Kurang Paham Teknologi

UU ini tidak otomatis melindungi, kalau orangnya sendiri tidak tahu haknya.
Banyak orang masih belum tahu:

  • Bahwa mereka bisa menolak promosi berbasis data.
  • Bahwa mereka bisa minta datanya dihapus.
  • Bagaimana cara melapor jika terjadi pelanggaran.

⚠️ 3. Perusahaan Nakal

Perusahaan yang selama ini memakai data seenaknya:

  • Harus ubah cara kerja dan strategi bisnis.
  • Tidak bisa lagi jual atau pakai data sembarangan.
  • Jika tidak patuh, mereka berisiko kena denda besar bahkan pidana.

Tantangan dalam Pelaksanaan UU Ini

Meski UU-nya sudah ada, pelaksanaannya masih punya banyak tantangan:

  • Belum semua orang tahu hak dan kewajibannya.
  • Sosialisasi dari pemerintah masih minim.
  • Belum jelas siapa lembaga pengawas yang benar-benar bisa dipercaya.
  • Tak semua orang punya akses atau keberanian menuntut haknya secara hukum.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data adalah langkah penting untuk masa depan digital Indonesia.
Tapi perlindungan itu hanya akan terasa jika semua pihak tahu, paham, dan ikut mengawasi pelaksanaannya.

Kalau tidak, bisa saja UU ini malah:

  • Lebih menguntungkan perusahaan besar,
  • Menyulitkan pelaku usaha kecil, dan
  • Membingungkan masyarakat awam.

Jadi, yuk kita sama-sama belajar tentang UU ini, jaga data kita, dan bantu orang lain agar juga terlindungi.
Karena di era digital, data pribadi adalah harta yang harus dijaga bersama.


Adam Sanggula

23156201030