UU Perlindungan Data Disahkan, Tapi Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
Pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Banyak orang menyambut baik aturan ini karena dianggap bisa melindungi masyarakat dari kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Namun, muncul juga pertanyaan: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari undang-undang ini? Apakah benar rakyat biasa merasakan manfaatnya? Atau justru hanya perusahaan besar dan pemerintah?
Mari kita bahas bersama secara sederhana.
Apa Tujuan UU Perlindungan Data?
UU PDP dibuat untuk:
- Melindungi data pribadi masyarakat.
- Memberikan aturan jelas bagi siapa pun yang mengelola data.
- Meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital (seperti aplikasi, belanja online, layanan pemerintah, dll).
Di zaman digital ini, data adalah aset berharga. Maka, adanya UU ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Siapa yang Seharusnya Diuntungkan?
1. Masyarakat Umum
Sebagai pemilik data, masyarakat seharusnya paling diuntungkan:
- Punya hak untuk melihat, memperbarui, atau menghapus datanya.
- Bisa menolak jika datanya ingin digunakan untuk hal lain.
- Dapat menuntut jika datanya disalahgunakan.
2. Perusahaan Digital dan Startup
Meski mereka harus mengikuti banyak aturan baru, sebenarnya perusahaan juga diuntungkan:
- Jadi lebih dipercaya oleh pelanggan.
- Bisa bersaing di tingkat global karena mengikuti standar perlindungan data internasional.
- Punya pedoman hukum yang jelas.
3. Pemerintah
Pemerintah mendapat:
- Alat hukum untuk menindak pelanggaran data.
- Kepercayaan lebih dari masyarakat untuk layanan digital pemerintah seperti e-KTP, SIM online, dan sebagainya.
Tapi, Apakah Semua Pihak Benar-Benar Diuntungkan?
A. Masyarakat yang Kurang Literasi Digital
Tidak semua orang tahu apa itu “data pribadi” dan bagaimana melindunginya.
Banyak yang asal klik “setuju” tanpa tahu risikonya.
Kalau tidak ada edukasi, UU ini mungkin tidak banyak membantu kelompok ini.
B. Usaha Kecil dan UMKM
UMKM yang baru berkembang bisa kewalahan:
- Harus menyesuaikan sistem dan keamanan data.
- Tidak semua punya tim IT atau anggaran untuk itu.
Akhirnya, bisa merasa terbebani dibanding perusahaan besar.
C. Lembaga atau Oknum Nakal
Kalau penegakan hukum lemah, bisa saja UU ini tidak berdampak pada pelanggar yang pintar “main belakang”.
Tanpa pengawasan ketat, hukum bisa dilanggar tanpa takut dihukum.
Apa Tantangannya?
Meski sudah disahkan, ada beberapa hal yang masih jadi tantangan:
- Sosialisasi masih minim: Banyak yang belum paham isi dan dampaknya.
- Penegakan hukum belum kuat: Banyak pelanggaran data yang tidak ditindak.
- Belum ada lembaga pengawas independen yang benar-benar aktif mengawasi.
Kesimpulan
UU Perlindungan Data Pribadi adalah langkah maju.
Secara teori, semua pihak bisa diuntungkan — masyarakat jadi lebih aman, perusahaan lebih dipercaya, dan pemerintah lebih berwibawa.
Tapi kenyataannya, manfaat UU ini belum terasa merata.
Tanpa edukasi yang luas dan penegakan yang kuat, hanya sebagian orang dan pihak yang benar-benar merasakan untungnya.
Jadi, UU ini bukan sekadar soal aturan, tapi soal komitmen bersama: dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
Adam Sanggula
23156201030