UU Perlindungan Data 2025: Perlindungan Nyata atau Sekadar Janji Manis?

Di zaman digital seperti sekarang, data pribadi kita sangat berharga.
Mulai dari nama, nomor HP, alamat, sampai data keuangan — semuanya bisa digunakan oleh berbagai pihak, baik untuk layanan yang baik maupun yang berbahaya.

Sayangnya, sering kali kita mendengar kabar data bocor, data dijual, atau disalahgunakan, tapi tidak tahu bagaimana melindungi diri.
Itulah kenapa pemerintah membuat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Mulai tahun 2025, UU ini resmi berlaku penuh. Tapi pertanyaannya:
Apakah benar-benar melindungi kita? Atau hanya sekadar janji manis dari pemerintah?

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data Pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Tujuannya adalah:

  • Melindungi hak setiap orang atas datanya sendiri.
  • Mengatur kewajiban bagi siapa pun yang mengelola data (perusahaan, instansi, bahkan individu).
  • Memberi sanksi tegas jika data disalahgunakan.

UU ini berlaku untuk semua pihak yang mengumpulkan dan memproses data pribadi, termasuk perusahaan swasta, pemerintah, organisasi, dan individu.

Janji-Janjinya: Perlindungan Data yang Kuat

UU PDP menjanjikan perlindungan dalam berbagai bentuk, antara lain:

✅ 1. Hak Penuh atas Data

Kamu bisa:

  • Melihat siapa yang menyimpan datamu.
  • Minta datamu diperbaiki atau dihapus.
  • Menolak jika datamu ingin digunakan untuk promosi.

✅ 2. Kewajiban Pengelola Data

Perusahaan wajib:

  • Menjaga keamanan data.
  • Tidak menyebarkan data tanpa izin.
  • Melapor kalau data bocor.

✅ 3. Sanksi untuk Pelanggar

Kalau ada yang melanggar:

  • Didenda hingga miliaran rupiah.
  • Bisa dipenjara sampai 5 tahun.
  • Harus mengganti rugi ke korban.

Tapi, Bagaimana di Lapangan?

Walaupun undang-undangnya bagus, realitanya tidak semudah itu.

Hal Positif:

  • Beberapa perusahaan besar sudah mulai punya petugas khusus yang melindungi data (DPO).
  • Kesadaran masyarakat mulai tumbuh — banyak yang mulai hati-hati soal data.

Tapi Masih Banyak Tantangan:

  • Belum semua orang tahu tentang UU ini.
  • Banyak perusahaan kecil belum siap menjalankan aturannya.
  • Penegakan hukumnya masih dipertanyakan: apakah pemerintah akan tegas?
  • Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat masih minim.

Siapa yang Diuntungkan dan Dirugikan?

Kalau UU ini diterapkan dengan baik:

  • Masyarakat akan diuntungkan, karena datanya aman dan punya perlindungan hukum.
  • Perusahaan yang patuh bisa dipercaya dan berkembang.

Tapi kalau hanya jadi formalitas:

  • Masyarakat bisa tetap jadi korban, tanpa perlindungan nyata.
  • Usaha kecil bisa bingung atau terbebani jika tidak diberi bimbingan.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data 2025 punya potensi besar untuk melindungi kita semua dari penyalahgunaan data.
Tapi ingat, perlindungan itu baru terasa kalau aturan dijalankan dengan sungguh-sungguh.

Kalau tidak ada penegakan hukum yang jelas, tanpa edukasi dan pengawasan, UU ini bisa jadi hanya janji manis yang tidak membawa perubahan nyata.

Saatnya kita ikut peduli, paham hak kita, dan mengawasi agar UU ini benar-benar bekerja!


Adam Sanggula

23156201030