UU Perlindungan Data 2025: Perlindungan Nyata atau Sekadar Janji Manis?

Di tahun 2025, pemerintah Indonesia mulai menerapkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara lebih tegas. Aturan ini dibuat agar data pribadi kita — seperti nama, alamat, nomor HP, dan lainnya — tidak disalahgunakan.

Tapi pertanyaannya, apakah undang-undang ini benar-benar melindungi kita?
Atau hanya jadi aturan di atas kertas yang tidak terasa manfaatnya?

Apa Itu UU Perlindungan Data?

UU Perlindungan Data Pribadi adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Tujuannya jelas: melindungi data pribadi masyarakat dari penyalahgunaan.
UU ini berlaku untuk semua pihak: mulai dari perusahaan, lembaga, sampai pemerintah yang mengelola data orang lain.

Mulai tahun 2025, aturan ini mulai dijalankan secara penuh. Artinya, kalau ada yang melanggar, bisa dikenakan sanksi serius.

Apa Saja Janji dari UU Ini?

1. Kamu Punya Kendali atas Datamu Sendiri

Kamu bisa:

  • Melihat siapa yang menyimpan datamu.
  • Meminta data diperbaiki atau dihapus.
  • Menolak jika datamu mau dipakai untuk promosi atau hal lain.

2. Perusahaan Wajib Lindungi Datamu

Perusahaan harus:

  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan datamu.
  • Memberi tahu jika ada kebocoran data.
  • Tidak boleh sembarangan membagikan datamu ke pihak lain.

3. Ada Hukuman untuk yang Melanggar

Kalau ada yang menyalahgunakan data:

  • Bisa didenda sampai miliaran rupiah.
  • Bisa dipenjara sampai 5 tahun.
  • Perusahaan bisa dicabut izinnya kalau pelanggarannya berat.

Bagaimana Kondisinya di Tahun 2025?

✔ Hal Positif:

  • Sudah ada beberapa perusahaan yang menunjuk petugas khusus untuk melindungi data pelanggan.
  • Masyarakat juga mulai sadar pentingnya menjaga data pribadi dan tidak sembarangan mengisi formulir online.

❌ Tapi Masih Banyak Masalah:

  • Banyak lembaga, terutama di daerah, belum menerapkan perlindungan data secara maksimal.
  • Sosialisasi UU ini masih minim, banyak orang belum tahu hak-haknya.
  • Kalau ada pelanggaran, penanganannya masih lambat atau bahkan tidak jelas.

Suara dari Masyarakat

Banyak orang merasa masih kurang dilindungi.
Misalnya:

  • Data bocor tapi tidak ada pemberitahuan.
  • Kasus penyalahgunaan data dilaporkan, tapi tidak ada tindak lanjut.
  • Rakyat kecil sulit menuntut, sementara perusahaan besar tetap aman.

Ini menunjukkan bahwa perlindungan data belum sepenuhnya dirasakan oleh semua kalangan.

Kesimpulan

UU Perlindungan Data 2025 adalah langkah penting untuk menciptakan dunia digital yang aman.
Tapi perlindungan yang dijanjikan baru bisa jadi kenyataan kalau pemerintah serius menegakkan aturan dan masyarakat diberi edukasi yang cukup.

Kalau tidak, UU ini bisa jadi cuma janji manis — terdengar bagus, tapi tidak terasa manfaatnya.


Adam Sanggula

23156201030