KENDARI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang keselamatan ketenagalistrikan, ULTG Kendari berhasil mengadakan sosialisasi tentang keselamatan saluran udara tegangan tinggi di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Kendari. Acara yang diadakan pada hari Selasa 27 Agustus 2024, dihadiri tim DPM PTS Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Kendari.
Salah satu fokus utama dari sosialisasi yang dibawakan TL K3L ULTG Kendari ini adalah penerangan tentang regulasi yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang di bawah SUTT. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, terdapat ruang aman dan ruang bebas yang harus dipatuhi agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan atau operasional SUTT.
Dalam sambutannya Asman KKU UPT Kendari menyampaikan harapannya terhadap sistem ketenagalistrikan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, agar selalu andal dan juga aman dari gangguan yang mungkin terjadi akibat aktivitas di ruang di bawah saluran udara tegangan tinggi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, mengungkapkan komitmen untuk memperketat izin pemanfaatan ruang di sekitar SUTT. “Tim kami akan bekerja sama dengan PLN dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang di sekitar SUTT mematuhi regulasi jarak bebas dan jarak aman. Kami akan mengarahkan agar pemilik lahan dan developer tidak membangun rumah dengan lantai bertingkat untuk lahan di bawah SUTT, atau hanya mengizinkan sepanjang area tersebut sebagai ruang terbuka hijau atau akses jalan.”
Kegiatan ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang baik untuk kolaborasi yang erat antara PLN UPT Kendari, khususnya ULTG Kendari dengan pemerintah Kota Kendari untuk menjamin keselamatan ketenagalistrikan diterapkan, seiring dengan pertumbuhan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat yang pesat di Kota Kendari.